Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus penusukan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Jogja, menangkap P, seorang buruh serabutan di Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo. P diduga menusuk CBN yang berusaha melerai pertengkaran antara P dan istrinya, Y.
Menurut Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi, kejadian bermula saat P pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, P ingin keluar rumah lagi menggunakan sepeda motor yang ada di rumahnya. Namun saat itu kunci motor berada di tangan Y, istrinya. Y tidak memberikan kunci lantaran khawatir.
BACA JUGA: Warga Sleman Tertipu Dukun Pengganda Uang di Kulonprogo
P tetap memaksa Y untuk memberikan kunci motor tersebut. Kemudian, terjadi pertengkaran antara P dan Y. “[Saat pertengkaran] Ada A (15 tahun), anak P dan Y. Anaknya lari ke pos ronda memberitahukan bahwa bapak dan ibunya ribut di rumah. Kemudian CBN bersama temannya ke rumah P untuk melerai, [dan meminta] jangan ribut karena sudah malam,” kata Kompol Supardi kepada para wartawan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021).
Saat CBN berusaha melerai, P tidak terima dan emosi. P kemudian mengambil pisau yang berada di dekatnya dan menusuk CBN. “Korban mengalami luka tusuk, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih. Dioperasi. Saat ini korban masih rawat jalan,” kata Kompol Supardi.
CBN mendapat luka di area perut sebelah kiri dan telapak tangan. Polsek Tegalrejo menyita barang bukti berupa satu pisau dapur. Dalam kesehariannya, pisau dapur itu digunakan untuk memotong sayur untuk pakan ayam. “Pisau tidak disiapkan,” kata Kompol Supardi.
Kompol Supardi menyatakan penusukan ini merupakan tindakan kriminal pertama P yang terdata di Polsek Tegalrejo. Setelah menusuk CBN, P diamankan oleh warga sekitar sampai petugas kepolisian datang.
P dan CBN masih memiliki ikatan saudara. Sebelum kasus bergulir di Polsek Tegalrejo, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Korban dan pelaku tidak ada titik temu. Keluarga pelaku sudah menerima. Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Supardi.
P terancam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Istana memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.