Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sampai 23 Februari mendatang. Pada pelaksanaan PTKM I dan II selama satu bulan, Satpol PP DIY menemukan ribuan pelanggaran.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan pelaggaran terbanyak masih pada pemakaian masker, yakni 1.298 pelanggaran. Pada pelanggar, pihaknya memberi sanksi berupa sanksi sosial yakni menyapu jalan dan sanksi penyitaan KTP.
Rincian sanksi pelanggaran masker yakni 1.084 sanksi sosial dan 176 disita KTP-nya. Pelanggar yang KTP-nya disita diwajibkan mengambil KTP tersebut di kantor Satpol PP DIY sehari setelah penyitaan. Setiap pelanggar juga diedukasi tentang kondisi covid-19 di DIY saat ini.
“Mereka saya tanya jumlah kasus positif, mereka enggak tahu, angka pertumbuhan tinggi enggak tahu. Mungkin sibuk bekerja dan aktivitas jadi mereka enggak pernah lihat medsos dan data-data [covid-19] sehingga enggak mau tahu. Maka kami kasih tahu, positif sekian, sembuh sekian, ketersediaan bed sekian, kalau enggak pakai masker lalu terkena covid-19 dan harus masuk rumah sakit akan kesulitan mencari kamar,” katanya.
Selain masker, pelanggaran selama dua kali PTKM meliputi 69 perusahaan yang tidak menerapkan work from home (WFH), 1.037 tempat usaha melanggar jam operasional dan 509 tempat makan tidak menerapkan kapasitas maksimal 25%. Dari sejumlah pelanggaran tersebut pihaknya telah mengeluarkan sanksi teguran lisan untuk 1.117 pelanggar, Surat Peringatan untuk 527 pelanggar dan penutupan sementara pada 109 pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.