Advertisement

Promo November

PTKM DIY Resmi Diperpanjang tetapi Lockdown Tetap Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Sirojul Khafid
Senin, 08 Februari 2021 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
PTKM DIY Resmi Diperpanjang tetapi Lockdown Tetap Sulit Diterapkan, Ini Alasannya Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang arus mobilitas penduduk tidak terkontrol secara baik, maka kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) kemungkinan tidak akan efektif. Lockdown pun susah diterapkan.

Pendapat ini disampaikan oleh Kepala Social Developmemt Studies Centre (SODEC) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Hempri Suyatna.

Advertisement

BACA JUGA: KRL Jogja-Solo Beroperasi, Perlintasan KA Barat Stasiun Klaten Resmi Ditutup Permanen

DIY akan menjalankan PTKM periode ketiga mulai 9-22 Februari 2021. Ada beberapa perubahan dari PTKM periode sebelumnya seperti jam operasional tempat makan dari pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB. Kapasitas tempat makan dan kantor juga meningkat dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu, ada penamaan status seperti zona hijau sampai merah di tiap RT. Apabila suatu RT menjadi zona merah, ada kemungkinan terjadi karantina wilayah.

Menurut Hempri, perubahan peraturan dalam PTKM periode tiga merupakan upaya pemerintah memperbaiki pelaksanaan sebelumnya. Salah satu penyebab PTKM sebelumnya tidak efektif lantaran penanganan di tiap RT atau RW tidak seragam.

“Misalnya soal kontrol mobilitas penduduk, ini ada yang ketat ada yang longgar. Kemudian gerakan-gerakan disinfektan atau penyemprotan yang di awal pandemi sangat rutin, sekarang sudah banyak dilupakan. Hal-hal inilah yang seharusnya dibangkitkan kembali,” kata Hempri saat dihubungi secara daring pada Senin (8/2/2021).

Dalam penanganan Covid-19, modal sosial berupa gotong royong sesama warga menjadi poin penting. Dalam PTKM kali ini, peran masyarakat di tingkat RT dan RW menjadi kunci utama.

BACA JUGA: Banjir Semarang, BMKG: Peringatan Hujan Lebat di Jateng Sepekan ke Depan

Dalam perubahan peraturan PTKM periode ketiga, Hempri melihat pemerintah berupaya menjaga kondisi ekonomi selaras dengan kesehatan. Selain pengoptimalan satgas RT dan RW, pemerintah juga perlu memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha. “Tidak harus dalam bentuk bantuan modal, tapi [bisa berupa] keringanan pajak [dan] promo-promo produk, [itu] penting dilakukan,” kata Hempri.

Selain itu, aturan terkait kerumunan juga perlu lebih tegas lagi. Sebelumnya terpantau apabila masih sering terjadi kerumunan dan tidak ada kontrol.

Pada PTKM kali ini, pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk menggunakan dana desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Tapi re-focusing anggaran harus tetap menjadi prioritas di tengah pendapatan daerah/desa yang turun,” kata Hempri. “Maksudnya ya re-focusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.”

Hempri menganggap karantina wilayah atau lockdown susah untuk terlaksana. “Agak susah, sebab anggaran pemerintah juga terbatas. Di Jawa Tengah (Jateng) saja yang gerakan Jateng di Rumah Saja [selama] dua hari mendapat banyak kritik dari pelaku usaha,” kata Hempri.

BACA JUGA: Penumpang KA dari Jakarta Wajib Tes GeNose, Biar Hasil Akurat Lakukan Cara Ini

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan perpanjangan PTKM merupakan hasil rapat evaluasi bersama presiden. Salah satu dasarnya lantaran penurunan kasus Covid-19 sejak 26 Januari 2021 (periode PTKM kedua) belum signifikan. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” katanya pada Sabtu (6/2/2021).

Sri Sultan HB X menjelaskan pada PTKM periode ketiga ini, Presiden Joko Widodomengarahkan konsep pengawasan pengetatan mikro. Maksudnya yaitu memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level padukuhan, kelurahan, RT, dan RW. Harapannya, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dapat dibatasi.

“Kalau di DIY kami ke arah Jaga Warga. Kalau tidak perlu ya tidak usah nonggo [berkunjung ke tetangga]. Kalau tidak penting tidak usah pergi, kalau pergi protokol kesehatan dipakai. Jaga Warga menjaga untuk mengurangi mobilitas di level itu,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement