Advertisement

Keluar Masuk Kampung Maksimal Pukul 20.00 untuk Zona Merah, Ini Aturan Lengkap PPKM Ketiga di DIY

Lugas Subarkah
Senin, 08 Februari 2021 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Keluar Masuk Kampung Maksimal Pukul 20.00 untuk Zona Merah, Ini Aturan Lengkap PPKM Ketiga di DIY Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di DIY diterapkan mulai Selasa (9/2/2021). Berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini PPKM lebih diarahkan pada skala mirko yakni pada pembatasan tingkat RT.

PPKM ketiga diatur dalam Instruksi Gubernur DIY No. 5/INSTR/2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY untuk Pengendalian Covid-19, yang terbit pada Senin (8/2/2021). Dalam Ingub ini, diinstruksikan pemberlakuan PPKM mikro hingga tingkat RT.

Advertisement

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.

BACA JUGA: Para Penyintas Covid-19, Ayo Donor Plasma Konvalesen!

“Bagi RT yang tidak ada kasus positif maupun berinteraksi dengan kasus positif dalam satu minggu terakhir maka dinyatakan zona hijau. Tapi kalau ada kasus satu sampai lima zona kuning, enam sampai sepuluh zona oranye dan lebih dari sepuluh zona merah,” katanya, Senin (8/2/2021).

Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.

Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampai pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Untuk pelaksanaan skenario pengendalian tersebut, setiap kelurahan dan kalurahan diwajibkan membentuk Posko Penanganan Covid-19, yang memiliki empat fungsi utama yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan kalurahan.

Adapun kebutuhan pembiayaan pada posko di kalurahan dibebankan pada Dana Desa dan APBDes. Sementara untuk posko di kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/kota. Lalu untuk 3 T yakni testing, tracing dan treatment, anggaran dibebankan pada APBD DIY dan kabupaten-kota.

Di samping PPKM mikro, penerapan PPKM juga dilakukan pada tingkat Kabupaten/kota, meliputi work from home (WFH) 50% untuk perkantoran, pembelajaran jarak jauh, kapasitas maksimal 50% untuk tempat makanan, pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB untuk tempat perbelanjaan dan kapasitas maksimal 50% untuk tempat ibadah.

Sama dengan PPKM sebelumnya, tempat makan masih diperbolehkan buka lebih dari pukul 21.00 WIB khusus untuk pembelian yang dibawa pulang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement