Advertisement
Warga Nekat Gelar Hajatan di Piyungan, Satpol PP: Jangan Sampai Ini Terjadi Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Adanya pembubaran hajatan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Selasa (9/2/2021) siang, harus menjadi perhatian lebih bagi satgas penanganan Covid di tingkat kapanewon.
Diharapkan, pihak satgas selalu melakukan pengecekan ekstra ketat, sebelum memberikan izin dan pelaksanaan kegiatan.
Advertisement
“Jangan sampai kejadian yang sama terjadi di tempat lain. Peristiwa ini harus jadi pelajaran, satgas di tingkat kapanewon harus benar-benar melakukan pengecekan ulang atas izin yang diajukan,” kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, Rabu (10/2/2021).
BACA JUGA : Hajatan Pernikahan di Piyungan Dibubarkan Aparat
Untuk kasus pembubaran hajatan di Sitimulyo, diakui Yulius, sejatinya menjadi tanggung jawab dari Satgas Kapanewon Piyungan. Sebab, selain mengeluarkan izin, satgas tersebut juga harus melakukan pengecekan dan punya kewenangan untuk membubarkan acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Jadi tindakan dari satgas kapanewon dan Polsek Piyungan itu sudah benar,” ucapnya.
Sementara untuk kejadian pembubaran hajatan di Bantul, ungkap Yulius, kejadian di Sitimulyo tersebut adalah kejadian kali pertama di Bantul. Sebab, sejauh ini, belum ada kegiatan hajatan yang dihelat harus dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
“Dari kami di satgas kabupaten belum pernah sampai pembubaran. Begitu rekomendasi dikeluarkan, kami cek ulang, dan belum sampai ada yang dibubarkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (8/2/2021) siang, tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Piyunga membubarkan acara resepsi pernikahan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Acara itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA : Undang Hajatan, Warga Wajib Ajukan Rekomendasi
Kapolsek Piyungan, Kompol Suraji mengatakan telah menurunkan empat personel yang ikut dalam pembubaran hajatan tersebut. Meski mendapatkan izin, dalam realisasinya hajatan tersebut justru melanggar protokol kesehatan.
“Kami harapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Plt Panewu Piyungan Roy Robert Edison Bonai yang dikonfirmasi terkait pembubaran hajatan tersebut, enggan berkomentar. Begitu juga terkait langkah agar kejadian tidak berulang di wilayahnya, Roy enggan berkomentar. “Maaf saya lagi rapat,” ucap Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
Advertisement
Advertisement