Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 22 Medali
Klasemen Asian Games 2026 Jumat 25 September pukul 11.00 WIB. Indonesia mengoleksi 22 medali setelah tambahan dua perunggu dari sepak takraw dan sepeda gunung.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (dua dari kanan) saat mengimbau karyawan salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul untuk menerapkan protokol kesehatan. /Istimewa-Dokumen Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Adanya pembubaran hajatan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Selasa (9/2/2021) siang, harus menjadi perhatian lebih bagi satgas penanganan Covid di tingkat kapanewon.
Diharapkan, pihak satgas selalu melakukan pengecekan ekstra ketat, sebelum memberikan izin dan pelaksanaan kegiatan.
“Jangan sampai kejadian yang sama terjadi di tempat lain. Peristiwa ini harus jadi pelajaran, satgas di tingkat kapanewon harus benar-benar melakukan pengecekan ulang atas izin yang diajukan,” kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, Rabu (10/2/2021).
BACA JUGA : Hajatan Pernikahan di Piyungan Dibubarkan Aparat
Untuk kasus pembubaran hajatan di Sitimulyo, diakui Yulius, sejatinya menjadi tanggung jawab dari Satgas Kapanewon Piyungan. Sebab, selain mengeluarkan izin, satgas tersebut juga harus melakukan pengecekan dan punya kewenangan untuk membubarkan acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Jadi tindakan dari satgas kapanewon dan Polsek Piyungan itu sudah benar,” ucapnya.
Sementara untuk kejadian pembubaran hajatan di Bantul, ungkap Yulius, kejadian di Sitimulyo tersebut adalah kejadian kali pertama di Bantul. Sebab, sejauh ini, belum ada kegiatan hajatan yang dihelat harus dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
“Dari kami di satgas kabupaten belum pernah sampai pembubaran. Begitu rekomendasi dikeluarkan, kami cek ulang, dan belum sampai ada yang dibubarkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (8/2/2021) siang, tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Piyunga membubarkan acara resepsi pernikahan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Acara itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA : Undang Hajatan, Warga Wajib Ajukan Rekomendasi
Kapolsek Piyungan, Kompol Suraji mengatakan telah menurunkan empat personel yang ikut dalam pembubaran hajatan tersebut. Meski mendapatkan izin, dalam realisasinya hajatan tersebut justru melanggar protokol kesehatan.
“Kami harapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Plt Panewu Piyungan Roy Robert Edison Bonai yang dikonfirmasi terkait pembubaran hajatan tersebut, enggan berkomentar. Begitu juga terkait langkah agar kejadian tidak berulang di wilayahnya, Roy enggan berkomentar. “Maaf saya lagi rapat,” ucap Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen Asian Games 2026 Jumat 25 September pukul 11.00 WIB. Indonesia mengoleksi 22 medali setelah tambahan dua perunggu dari sepak takraw dan sepeda gunung.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.