Advertisement

Hajatan Pernikahan di Piyungan Dibubarkan Aparat

Ujang Hasanudin
Selasa, 09 Februari 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Hajatan Pernikahan di Piyungan Dibubarkan Aparat Ilustrasi razia kerumunan warga - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Aparat gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membubarkan paksa acara resepsi pernikahan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Selasa (9/2/2021) siang. Hajatan pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.

“Iya benar tadi Satgas Covid-19 tingkat kapanewon membubarkan acara hajatan pernikahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Bantul, Hermawan Setiaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/2/2021) malam.

Advertisement

Hermawan mengatakan sebenarnya acara resepsi pernikahan itu sudah mengantongi izin melalui Satgas Kapanewon Piyungan. Dalam izin tersebut turut dilampirkan agar sohibul hajat mematuhi protokol kesehatan mulai dari tamu maksimal 50 orang, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta tidak menggelar hiburan pengiring.

BACA JUGA: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Ini Bentuknya

Namun fakta di lapangan saat pengecekan, kata Hermawan, protokol kesehatan itu dilanggar semua, mulai dari tamu yang hadir lebih dari 200 orang bahkan ada beberapa tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak. Bahkan ada hiburannya.

“Pas dimonitor sama sekali tak ada komitmen untuk mematuhi. Prokes dilanggar semua padaha di rekoemndasi sudah tegas,” papar Hermawan. Kondisi tersebut diakuinya sudah jelas melanggar Intruksi Bupati Bantul Nomor 5/ Instr/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis Mikro di Bantul Untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam Instruksi tersebut di antara poinnya mengatur soal adat istiadat hajatan, pernikahan, dan sejenisnya. Acara hajatan, pernikahan, syukuran daan kegiatan adat istiadat sejenis ditunda. Apabila dilaksanakan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya dengan jumlah paling banyak 50 orang. Apabila ada tamu dari luar DIY disyaratkan menunjukan hasil tes negatif atau non reaktif antigen atau antibody.

Dalam acara hajatan, pernikahan, atau syukuran dilarang disetai pentas seni dan sejenisnya. Sebelum menggelar acara, penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas Kapanewon dan memberitahukannya kepada kepolisian.

Hermawan mengatakan PPKM Berbasis Mikro butuh partisipasi masyarakat sesuai yang ditekankan oleh Gubernur DIY bahwa masyaakat bukanlah objek dalam pemberlakuan PPKM berbasis Mikro namun menjadi subjek dari program PPKM berbasis Mikro.

“PPKM Berbasis Mikro tidak akan berhasil kalau enggak ada disiplin masyarakat. bagi yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati dan Gubernur pasti akan diambil tindakan seperti kasus yang terjadi di Sitimulyo, Piyungan,” tegas Hermawan yang juga menjabat sebagai kepala Inspektorat Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement