Advertisement

Undang Hajatan, Warga Wajib Ajukan Rekomendasi ke Satgas Covid-19

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 22 Januari 2021 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Undang Hajatan, Warga Wajib Ajukan Rekomendasi ke Satgas Covid-19 Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Penyelenggara hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 Kapanewon. Pengajuan rekomendasi setidaknya dilakukan maksimal lima hari sebelum kegiatan digelar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Sleman No.440/000166 terkait Rekomendasi Kegiatan Hajatan dan Sosial Kemasyarakatan per tanggal 21 Januari. SE tersebut muncul mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Sleman yang menyentuh angka 7.000 kasus. Namun disisi lain, masyarakat masih menyelenggarakan kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakatan.

Advertisement

"Kondisi ini membutuhkan perhatian serius, kesadaran menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan. Ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya, Kamis (21/1/2021).

Dalam SE tersebut, warga yang menyelenggarakan kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakat wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon. Jumlah orang yang mengikuti kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakat dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan. "Selama kegiatan tidak diperkenankan makan dan minum di tempat. Khusus untuk akad nikah, mengacu pada aturan Kemenag," katanya.

Baca juga: Kantor Kejaksaan Sleman Di-lockdown

Penyelenggara kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakat wajib menunjuk petugas yang mengatur arus keluar masuk, mencegah kerumunan dalam ruangan. Penyelenggara juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan, dan setiap orang yang hadir wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

"Bagi tamu dari luar daerah, wajib membawa surat pemeriksaan Covid-19 atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan masih berlaku," tegas Harda.

Satgas Covid-19 Kapanewon yang memberikan rekomendasi, lanjut Harda, baik di gedung pertemuan, hotel dan sejenisnya, agar menyampaikan tembusan ke Satgas Covid-19 Kabupaten dan Satpol PP Sleman. "Ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sleman," kata Harda.

Baca juga: Sempat Demam 37,6 Derajat, Begini Kronologi Bupati Sleman Positif Covid-19

Kepala Kantor Kemenag Sleman Sa'ban Nuroni mengatakan selama masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) saat ini, maka prosesi akad nikah di kantor urusan agama (KUA) tetap berpedoman pada SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006. "Jadi keluarga inti yang hadir. Penghulu memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi tetap SE ini tetap dijalankan. Kalau resepsi atau hajatan bukan urusan Kemenag tapi urusan Gugus Tugas Covid-19," katanya.

Selama pandemi Covid-19, warga masih banyak melaksanakan akad nikah di rumah dibandingkan di KUA. Meskipun begitu, jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah di KUA mengalami peningkatan. Yang penting, kata Sa'ban pelaksanaannya sesuai dengan SE Dirjen dan protokol kesehatan. "Pernah ada rencana di rumah, tapi karena penghulu melihat ada potensi kerumunan akhirnya penghulu meminta dilaksanakan di KUA agar sesuai protokol kesehatan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement