Advertisement

Tak Kantongi Swab Antigen, Wisatawan Dilarang Masuk Objek Wisata di Jogja

Newswire
Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Tak Kantongi Swab Antigen, Wisatawan Dilarang Masuk Objek Wisata di Jogja Calon penumpang melakukan tes cepat Antigen di Stasiun Jogja, Gedong Tengen, DIY, Selasa (22/12/2020). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pengecekan secara acak untuk kepemilikan surat rapid test antigen dari wisatawan yang datang dan apabila tidak mampu menunjukkan surat sehat tersebut, maka wisatawan itu dilarang masuk.

"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat (12/2/2021).

Advertisement

Menurut dia, patroli pengecekan surat rapid test antigen kepada wisatawan tersebut juga menindaklanjuti program yang dilakukan oleh Pemerintah DIY yaitu melakukan pengecekan secara acak terhadap pendatang di empat akses masuk ke wilayah DIY.

Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerjunkan tiga regu atau sekitar 30 personel untuk melakukan pengecekan secara acak kepemilikan rapid test antigen untuk wisatawan.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Luar DIY Terjaring Razia Antigen di Tempel & Prambanan, Puluhan Diminta Putar Balik

"Tidak hanya di kawasan destinasi wisatanya, tetapi juga di tempat parkir wisata. Kalau tidak memiliki rapid antigen, wisatawan tidak boleh keluar dari kendaraan dan lebih baik meninggalkan lokasi wisata," katanya.

Pengecekan kepemilikan rapid test antigen tersebut, lanjut Agus, menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi penularan COVID-19 saat libur.

Saat melakukan patroli, lanjut Agus, juga akan diintensifkan patroli penegakan protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Agus berharap, pengelola destinasi wisata menjaga, memastikan pembatasan kapasitas untuk wisatawan yang datang, sehingga tidak ada wisatawan yang berkerumun dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengecekan surat rapid antigen kepada wisatawan atau pendatang tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu menekan kasus.

"Bahkan ASN pun kami minta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement