Anggota KPU Bantul Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Arif Widayanto meninggal dunia. Arif Widayanto menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit UII pada Jumat (12/2/2021) sore, sekitar pukul 17.15 WIB.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, “Iya benar [meninggal dunia],” kata Didik, saat dihubungi Sabtu (13/2/2021). Rencananya jenazah almarhum akan dimakamkan di pemakaman sekitar kediamannya di Dusun Bonggalan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul.
Didik mengaku kehilangan dengan meninggalnya Arif Widayanto. Menurut dia, almarhum Arif Widayatanto merupakan sosok yang luar biasa gigih dalam bekerja sehingga sangat membantu dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul, beberapa waktu lalu.
Banyak hal yang telah dirintis almarhum di KPU Bantul dalam tugasnya sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. “Selalu gigih membangun dan merintis data pemilih yang baik itu terbukti akurasi pemilih di Pilkada Bantul cukup baik,” kata Didik.
Selain membangun akurasi data pemilih, almarhum Arif juga intensif mengawal setiap tahapan termasuk dalam perencanaan anggaran tiap tahapan pemilihan. Almarhum juga merupakan sosok pekerja keras dan selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu. Terakhir almarhum masih ikut rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2020, Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo di Hotel Ros In, Sewon.
Namun sejak sebulan terakhir almarhum memang sering izin untuk memeriksakan diri di rumah sakit. Didik mengaku belum tahu pasti terkait penyakit yang diderita Arif Widayanto, “Awalnya mengeluh asam lambung, kemudian ada pneumonia [peradangan paru-paru],” ujar Didik.
Dia memastikan almarhum Arif Widayanto bukan terkena virus Covid-19, karena hasil pemeriksaan swab di Rumah Sakit UII hasilnya negatif SARC CoV-2 penyebab Covid-19. Proses pemakaman pun dilakukan dengan biasa tanpa protokol Covid-19.
Siapa Penggantinya?
Soal siapa pengganti Arif Widayanto di KPU Bantul, Didik mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan semua komisioner KPU Bantul dari KPU RI.
“Tentu KPU RI sudah menyiapkan proses antisipasi. Kewenangan proses Pergantian Antar Waktu [PAW] anggota KPU ada di KPU RI,” tandas Didik. Saat ini semua komisioner KPU Bantul masih berduka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
- Jarak Toko Modern Berjejaring dengan Pasar Rakyat di Bantul Bakal Diperpendek
- Bantul Uji Coba Puluhan Alat Peringatan Dini Tsunami dari Kretek Sampai Srandakan
- Jogja Krisis Ruang Aktualisasi Remaja, Jadi Biang Suburnya Klitih
- Kapolda DIY Tanggapi Viral Dugaan Begal Jogja: 16 Pembegal Sudah Ditangkap
Advertisement