Advertisement
Anggota KPU Bantul Meninggal Dunia
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Arif Widayanto meninggal dunia. Arif Widayanto menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit UII pada Jumat (12/2/2021) sore, sekitar pukul 17.15 WIB.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, “Iya benar [meninggal dunia],” kata Didik, saat dihubungi Sabtu (13/2/2021). Rencananya jenazah almarhum akan dimakamkan di pemakaman sekitar kediamannya di Dusun Bonggalan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul.
Advertisement
Didik mengaku kehilangan dengan meninggalnya Arif Widayanto. Menurut dia, almarhum Arif Widayatanto merupakan sosok yang luar biasa gigih dalam bekerja sehingga sangat membantu dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul, beberapa waktu lalu.
Banyak hal yang telah dirintis almarhum di KPU Bantul dalam tugasnya sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. “Selalu gigih membangun dan merintis data pemilih yang baik itu terbukti akurasi pemilih di Pilkada Bantul cukup baik,” kata Didik.
Selain membangun akurasi data pemilih, almarhum Arif juga intensif mengawal setiap tahapan termasuk dalam perencanaan anggaran tiap tahapan pemilihan. Almarhum juga merupakan sosok pekerja keras dan selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu. Terakhir almarhum masih ikut rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2020, Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo di Hotel Ros In, Sewon.
Namun sejak sebulan terakhir almarhum memang sering izin untuk memeriksakan diri di rumah sakit. Didik mengaku belum tahu pasti terkait penyakit yang diderita Arif Widayanto, “Awalnya mengeluh asam lambung, kemudian ada pneumonia [peradangan paru-paru],” ujar Didik.
Dia memastikan almarhum Arif Widayanto bukan terkena virus Covid-19, karena hasil pemeriksaan swab di Rumah Sakit UII hasilnya negatif SARC CoV-2 penyebab Covid-19. Proses pemakaman pun dilakukan dengan biasa tanpa protokol Covid-19.
Siapa Penggantinya?
Soal siapa pengganti Arif Widayanto di KPU Bantul, Didik mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan semua komisioner KPU Bantul dari KPU RI.
“Tentu KPU RI sudah menyiapkan proses antisipasi. Kewenangan proses Pergantian Antar Waktu [PAW] anggota KPU ada di KPU RI,” tandas Didik. Saat ini semua komisioner KPU Bantul masih berduka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement