Advertisement

Promo November

Pemerintah Klaim Potensi RT Masuk Zona Merah di Gunungkidul Sangat Kecil

David Kurniawan
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
 Pemerintah Klaim Potensi RT Masuk Zona Merah di Gunungkidul Sangat Kecil Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul sekaligus Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19, Dewi Irawaty menilai kecil kemungkinan ada Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah di wilayah ini. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Berskala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kalurahan untuk Pengendalian Penyebaran.

“Pendataan akan mulai dilakukan besok [Senin, 15/2/2021]. Tapi untuk RT zona merah sangat kecil potensinya,” kata Dewi saat dihubungi Minggu (14/2/2021).

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi dasar tidak adanya RT yang masuk kategori zona merah. Selain adanya tren penurunan kasus penularan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Gunungkidul, juga mengacu pada kriteria zonasi sesuai dengan Instruksi Mendagri No.3/2021. “Ada empat zonasi yang ditetapkan mulai dari hijau, kuning, oranye hingga merah,” katanya.

Dewi mengungkapkan untuk peta zonasi bergantung dengan penyebaran kasus antar-rumah di dalam RT. Sebagai contoh, untuk zona merah ditetapkan apabila ada lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif Corona dalam rentang waktu satu pekan terakhir.

“Ini bukan mengacu pada orang, tapi rumah sehingga akan sulit ditemukan lebih dari sepuluh rumah yang keluarganya tertular. Ya kalau kurang dari sepuluh maka statusnya bukan merah dan tak perlu ada karantina RT,” ujarnya.

BACA JUGA: Puluhan Pengendara dari Luar DIY Lakukan Swab Antigen di Gunungkidul

Meski demikian, Dewi menegaskan kepastian zonasi di tingkat RT masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan. “Jadi kami tetap menunggu datanya sebagai bahan kebijakan apakah perlu melakukan pembatasan di tingkat RT atau tidak,” imbuh dia.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan peta zonasi kerawanan Covid-19 di tingkat RT sangat penting. Pasalnya, sesuai dengan kebijakan perpanjangan PTKM di Gunungkidul akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar hajatan.

“Warga boleh menggelar hajatan apabila zonasi RT masuk kategori hijau atau kuning. Tapi, kalau merah maka tidak boleh menggelarnya,” kata Immawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit

News
| Selasa, 26 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement