Advertisement
Pemerintah Klaim Potensi RT Masuk Zona Merah di Gunungkidul Sangat Kecil

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul sekaligus Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19, Dewi Irawaty menilai kecil kemungkinan ada Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah di wilayah ini. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Berskala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kalurahan untuk Pengendalian Penyebaran.
“Pendataan akan mulai dilakukan besok [Senin, 15/2/2021]. Tapi untuk RT zona merah sangat kecil potensinya,” kata Dewi saat dihubungi Minggu (14/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi dasar tidak adanya RT yang masuk kategori zona merah. Selain adanya tren penurunan kasus penularan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Gunungkidul, juga mengacu pada kriteria zonasi sesuai dengan Instruksi Mendagri No.3/2021. “Ada empat zonasi yang ditetapkan mulai dari hijau, kuning, oranye hingga merah,” katanya.
Dewi mengungkapkan untuk peta zonasi bergantung dengan penyebaran kasus antar-rumah di dalam RT. Sebagai contoh, untuk zona merah ditetapkan apabila ada lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif Corona dalam rentang waktu satu pekan terakhir.
“Ini bukan mengacu pada orang, tapi rumah sehingga akan sulit ditemukan lebih dari sepuluh rumah yang keluarganya tertular. Ya kalau kurang dari sepuluh maka statusnya bukan merah dan tak perlu ada karantina RT,” ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan Pengendara dari Luar DIY Lakukan Swab Antigen di Gunungkidul
Meski demikian, Dewi menegaskan kepastian zonasi di tingkat RT masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan. “Jadi kami tetap menunggu datanya sebagai bahan kebijakan apakah perlu melakukan pembatasan di tingkat RT atau tidak,” imbuh dia.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan peta zonasi kerawanan Covid-19 di tingkat RT sangat penting. Pasalnya, sesuai dengan kebijakan perpanjangan PTKM di Gunungkidul akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar hajatan.
“Warga boleh menggelar hajatan apabila zonasi RT masuk kategori hijau atau kuning. Tapi, kalau merah maka tidak boleh menggelarnya,” kata Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement