Advertisement
Seorang ASN Izin Keluar Bantul Saat Libur Imlek, Setelah Pulang Diminta Rapid Test
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Hermawan Setiaji mengaku ada satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang izin keluar kota atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek ini.
“Ada mas [yang izin ke luar daerah] satu orang ijin orang tuanya meninggal di Lamongan. Setelah pulang diminta rapid antigen nanti,” ucap Hermawan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Minggu (14/2/2021).
Advertisement
Hermawan mengatakan data tersebut baru yang terlaporkan. Sebelumnya dia mewanti-wanti semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik atau bepergian ke luar daerah DIY selama libur Imlek bisa terkena sanksi.
Baca juga: Kisah Gus Miftah Pernah Ditodong Senjata saat Salat di Sarkem Jogja
Larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
“Intinya iya mas ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan, Rabu (10/2/2021). Dalam Inbup tersebut ASN dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.
Menurut Hermawan, selain Inbup, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Berizin & Mencemari Lingkungan, Pemotongan Ayam di Bantul Didatangi Aparat
Dalam SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut, melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa maka harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement