Advertisement

Disdukcapil Jogja Buka Layanan Drive Thru Pembuatan KTP

Ujang Hasanudin
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Disdukcapil Jogja Buka Layanan Drive Thru Pembuatan KTP Ilustrasi - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Setelah menghentikan sementara layanan administrasi kependudukan karena adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PPKM), kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja kembali membuka layanan administrasi kependudukan.

Namun karena masih dalam PPKM berskala mikro, layanan dilakukan melalui drive thru atau masyarakat tidak harus turun dari kendaraan. “Layanan drive thru sudah dibuka sejak Senin,” kata Kepala Disdukcapil Jogja,  Christina Lucy Irawati, Selasa (16/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Taman Milenial di Bantul Akan Selesai dalam 3 Bulan, Ini Fasilitasnya

Lucy mengatakan layanan drive thru baru dilakukan untuk pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektroik (KTP-el) yang rusak maupun KTP-el yang hilang kemudian dibuatkan KTP-el yang baru. Layanan ini terbuka mulai Senin-Kamis pukul 09.00-12.30 WIB di halaman Balai Kota Jogja

Layanan ini dibuka karena tingginya animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan terutama penggantian KTP-el yang hilang dan rusak. Bahkan dalam sehari bisa mencapai 125-200 orang.

Untuk mengurus penggantian KTP-el yang hilang dan rusak ini, masyarakat atau pemohon cukup membawa kartu keluarga (KK) asli. Sementara untuk KTP-el yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, “Layanan drive thru ini cukup cepat. Hanya sekitar tiga menit atau tidak sampai lima menit,” ujar Lucy.

Lucy mengatakan sejauh ini ketersediaan blangko KTP-el masih cukum aman. Setiap pengajuan reguler harian telah tersedia sehingga siapapun yang memanfaatkan layanan drive thru bisa langsung dilayani.

BACA JUGA: Jokowi Berencana Usulkan Revisi UU ITE, Ini Respons Muhammadiyah

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil, Bram Prasetyo menambahkan awalnya layanan adminitrasi kependudukan dihentikan karena adanya pembatasan jumlah pegawai selama PPKM pertama dengan skema 25% pegawai yang harus dikantor, sehingga mengurangi SDM di bagian pelayanan.

“Waktu itu yang bekerja di kantor kan dibatasi 25 persen. Sehingga, karena pertimbangan SDM, layananya dihentikan. Nah, sekarang kita sepakat untuk membuka kembali layanan drive thru KTP-el ini,” katanya.

Namun, untuk mengantisipasi kurangnya tenaga pelayanan publik pihaknya memanfaatkan SDM yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk bertugas di unit drive thru KTP-el.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement