Advertisement
Bermasalah, RPA Bambanglipuro Akan Dipindah ke Pandak
Advertisement
Harianjogja.com, BAMBANGLIPURO - Pemkab Bantul memastikan rumah pemotongan ayam (RPA) di Gunungan RT 01, Sumbermulyo, Bambanglipuro, akan pindah di tempat yang baru dalam dua bulan ke depan. Hal ini dilakukan karena lokasi baru RPA saat ini sedang dalam pembangunan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatab Hewan, DPPKP Bantul, Joko Waluyo mengatakan pengecekan RPA telah dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Bantul, Senin (15/2). Selain tidak memiliki izin, berdasarkan keterangan dari pemilik, RPA akan pindah ke Tegalurung, Gilangharja, Pandak, dua bulan ke depan.
Advertisement
BACA JUGA : Rumah Potong Ayam di Sleman Terpapar Corona, Ratusan
"Pemilik minta waktu satu bulan atau dua bulan untuk pindah karena RPA yang baru belum selesai dibangun," kata Joko, Selasa (16/2).
Lurah Gilangharjo, Pandak, Pardiyono mengatakan belum mendapatkan laporan dari Kadus Tegalurung terkait rencana pendirian RPA tersebut. Kendati demikian, dia memastikan jika selama belum mengantongi izin usaha dari Pemkab Bantul maka RPA tidak diperbolehkan beroperasi.
"Kami tidak ingin nantinya ada keluhan dari warga. Oleh karena itu, harus ada izin usaha RPA," ucap Pardiyono.
Sedangkan Kadus Tegalurung, Supriyanto mengatakan jika orang tua dari pemilik RPA sudah menemui warga dan minta izin mendirinkan RPA. Sesuai keterangan warga, nantinya RPA hanya melayani pemotongan ayam dalam jumlah sedikit.
"Kalau alasannya, sesuai keterangan yang saya dapatkan, bukan karena ada protes di tempat lama. Lebih ke upaya mendekatkan diri ke konsumen," papar Supriyanto.
BACA JUGA : Tim Gabungan Telusuri Asal Daging Ayam dengan Harga
Sejauh ini, Supriyanto menyatakan jika dirinya belum mendapatkan permintaan izin dan belum mengetahui bentuk RPA. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemilik RPA untuk menyelesaikan izin lebih lebih dahulu.
"Harus mengantongi izin dari pemerintah. Jangan ilegal," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo, Bambanglipuro mensidak tempat pemotongan ayam di Gunungan RT01, Minggu (14/2) siang. Sidak itu digelar, karena lokasi pemotongan ayam itu diduga tak berizin.
“Kami mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan keberadaan tempat ini. Selain telah berlangsung tahunan dan tidak berizin, limbah cair dari usaha ini menimbulkan bau yang ini kemudian dikeluhkan warga,” kata Lurah Desa Sumbermulyo, Ani Widayani.
Dari hasil sidak, Ani mengungkapkan jika tempat itu memang tidak membuang limbah cairnya pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadahi sehingga air limbah mengalir ke pekarangan milik orang lain. Selain itu, tempat produksi juga terlihat sangat kotor dan jorok sekali.
“Ada bau yang menyengat juga,” lanjut Ani.
Ani mengungkapkan, dari keterangan dikumpulkan, usaha pemotongan ayam di tempat itu dijalankan oleh keponakan pemilik rumah. Di mana, dua rumah digunakan untuk tempat usaha tersebut.
Kepada petugas dari kalurahan, masih kata Ani, pemilik rumah yaitu istri dari Bapak Ponijo berjanji akan segera memindahkan tempat usaha di lokasi yang jauh dari pemukiman.
“Kami juga akan memanggil secara resmi pemilik usaha dan minta ada pernyataan tertulis terkait rencana pemindahan tempat usaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement