Advertisement
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida: KPK Geledah Dua Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor PT DMI Cabang Jogja dan kantor PT ARSIGRAPHI Jogja.
Barang bukti tersebut diperkirakan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemda DIY
Advertisement
BACA JUGA: 2 Kantor Pemda DIY Digeledah KPK, Sultan: Cepat Selesaikan Aja
"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diverifikasi guna mendapatkan izin penyitaan dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Sebelumnya, KPK sempat membawa dokumen terkait perkara korupsi ini setelah menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY,
Ali mengatakan KPK belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Rp64,4 Miliar Disiapkan untuk Kurangi Warga Miskin
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," ucap Ali.
Ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement