Advertisement
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida: KPK Geledah Dua Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor PT DMI Cabang Jogja dan kantor PT ARSIGRAPHI Jogja.
Barang bukti tersebut diperkirakan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemda DIY
Advertisement
BACA JUGA: 2 Kantor Pemda DIY Digeledah KPK, Sultan: Cepat Selesaikan Aja
"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diverifikasi guna mendapatkan izin penyitaan dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Sebelumnya, KPK sempat membawa dokumen terkait perkara korupsi ini setelah menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY,
Ali mengatakan KPK belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Rp64,4 Miliar Disiapkan untuk Kurangi Warga Miskin
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," ucap Ali.
Ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasasi Kasus Pembunuhan Ditolak, Anggota TNI AL Wajib Bayar Rp576 Juta
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X: Dapur Tak Mampu Produksi 3.000 Porsi MBG
- Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
- Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
- Satgas MBG Kulonprogo Soroti Kualitas Makanan dan Sertifikasi Halal
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
Advertisement
Advertisement