Advertisement

Penerima Danais Masuk Desa Tahun Depan Bisa Bertambah

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 21 Februari 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Penerima Danais Masuk Desa Tahun Depan Bisa Bertambah Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mulai 2021, 33 kalurahan di DIY mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) dari dana keistimewaan (danais) DIY. Kalurahan penerima hendaknya memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, agar terbuka peluang bagi kalurahan lain mendapat fasilitas serupa di tahun anggaran berikutnya.

Kepala Paniradya Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan baru 33 kalurahan yang mendapat danais karena masih tahap uji coba. Selanjutnya perlu dilihat bagaimana efektivitas bantuan itu terhadap realisasi program-program yang sudah ditentukan meliputi program Desa Mandiri Budaya, Karangkopek, Pembangunan Balai Budaya, Budaya Maritim, dan Padat Karya Istimewa. Jika hasilnya baik, ada kemungkinan di tahun mendatang jumlah kalurahan penerima bantuan akan bertambah.

Advertisement

BACA JUGA: Ikuti Instruksi Pusat, Pemda DIY Perpanjang PPKM Mikro

"Di danais kan ada kinerja keuangan, ada juga kinerja program. Dua-duanya harus tercapai. Kalau enggak tercapai Danais enggak akan ditransfer ke DIY. Kami coba dulu ke kalurahan itu dengan bimbingan kementerian terkait mulai dari Kemendagri, Bappenas, Kemendikbud hingga ATR untuk kemudian mendapatkan alokasi anggaran 2021," kata Aris, Minggu (20/2/2021).

"Kalau itu lancar, harapan kami ke depan bisa ada lebih banyak kalurahan yang dapat danais," sambungnya.

Aris menerangkan kriteria paling utama kalurahan penerima danais adalah terlebih dulu mempunyai peraturan kalurahan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah desa. Perdes ini diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, terutama yang menyangkut soal pertanahan.

"Jadi kalau sudah buat itu, dia [kalurahan] punya peluang dapat BKK danais. Kenapa itu jadi bagian karena yang berkaitan perdes pemanfaatan tanah kas desa ini kan ada pengakuan UU Keistimewaan, salah satunya di urusan pertanahan. Kalau mereka belum kerso artinya belum mau kan, ya kalau belum mau mosok kita adakan BKK ke sana," ujar Aris.

BACA JUGA: Kemendagri Paparkan Ketentuan dalam Pelantikan Kepala Daerah Akhir Februari

Pengalokasian danais melalui mekanisme BKK kepada kalurahan adalah tindak lanjut ditetetapkannya kelembagaan kapanewon dan kalurahan dengan Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Di tahap awal, alokasi danais masuk desa digunakan untuk pembiayaan lima program, yakni Desa Mandiri Budaya sebanyak 10 kalurahan, Karangkopek tujuh kalurahan, Pembangunan Balai Budaya tiga kalurahan, Budaya Maritim tiga kalurahan, dan Padat Karya Istimewa 10 kalurahan.

Total danais yang disediakan untuk kalurahan itu sebesar Rp18,785 miliar atau sekitar 1,42% dari total danais DIY 2021 yakni sebesar R[1,32 triliun. Adapun rincian anggaran danais untuk kalurahan, meliputi Desa Mandiri Budaya Rp10 miliar, Karangkopek Rp350 juta, Pembangunan Balai Desa Budaya Rp4,635 miliar, Budaya Maritim Rp2 miliar, dan Padat Karya Istimewa sebesar Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement