Advertisement
Dipanggil Ombudsman Gara-Gara Pergub Larangan Demo di Malioboro, Begini Alasan Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Dewa Isnu Broto. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait terbitnya Peraturan Gubernur DIY No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka ke ORI Perwakilan DIY pada 27 Januari 2021.
Salah satu bahasan dalam Pergub tersebut, larangan demonstrasi di objek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai 500 meter dari titik terluar.
Advertisement
Dalam penjelasan setelah pertemuan, Dewo menyatakan Pergub DIY tersebut diterbitkan untuk menjalankan keamanan bagi semua pihak, baik pihak yang sedang mengeluarkan pendapat ataupun masyarakat yang sedang menjalankan roda ekonomi dan lainnya.
“Bisa mengutarakan pendapatnya secara bebas namun juga aman dari hal yang tidak diinginkan,” kata Dewo di Kantor ORI Perwakilan DIY pada Kamis (25/2/2021).
BACA JUGA: Aurel Terkena Covid-19, Atta Halilintar Urus Pernikahan Sendiri
Dewo tidak ingin massa aksi nantinya bentrok dengan pihak lain, termasuk masyarakat sekitar. Dia mencontohkan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, saat pendemo bentrok dengan masyarakat di sekitar lokasi aksi.
Selanjutnya, Dewo mengatakan tidak ada larangan demo, hanya beberapa tampat perlu terjaga keamanannya. “Misal [massa melakukan aksi di] Tugu, ingin ketemu dewan, kami akan mendampingi perwakilan teman-teman untuk ketemu beliau, dari sisi keamanan kami jamin,” kata Dewo.
Terkait keberatan ARDY dalam terlibatnya Tentara Nasional Indonesia dalam proses mediasi, Dewo mengatakan itu hanya jika diperlukan. Dalam pasal 8 ayat 2 Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021, proses mediasi dalam kendali perangkat daerah terkait Instansi terkait dan/atau Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia sesuai kebutuhan, materi aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan atau, itu bisa boleh bisa tidak, tergantung situasi. Jadi tidak otomatis, ini masih dalam kendali Pemda DIY,” kata Dewo.
Nantinya Pemda DIY akan mengikuti rekomendasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari ORI Perwaiklan DIY. “Misal teman-teman ARDY ingin diskusi, kami siap untuk diskusi,” kata Dewo.
Dalam pertemuan sekitar satu jam ini, Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masthuri memberikan sembilan pertanyaan. Dari sembilan pertanyaan tersebut melebar menjadi beberapa sub pertanyaan. Beberapa pertanyaan terkait dengan pihak yang menginisiasi Pergub, tahapan-tahapan setelah ada inisiasi, proses rapat, pihak-pihak yang terlibat, substansi seperti kenapa jarak demo perlu 500 meter dari objek vital, dan sebagainya.
“Pak Dewo sudah menjelaskan semuanya, kami sampaikan masih mungkin kami akan mintai penjelasan lanjutan apabila diperlukan. Beberapa hal teknis [Pak Dewo] lupa, seperti hari atau waktu rapat, undangan ada atau enggak,” kata Budi.
Lantaran salah satu alasan pelaporan ARDY adalah proses yang tidak melibatkan masyarakat dan terlalu cepat, kemungkinan ORI Perwailan DIY akan berkordinasi dengan bagian sekretarian Biro Hukum Sekda DIY untuk hal-hal yang belum Dewo berikan, khususnya hal teknis.
Terkiat dengan alasan keluarnya pergub, secara perencanaan sudah terjadi sejak lama. Namun kejadian ricuh pada Aksi Tolak Ombinus Law Cipta Kerja di Malioboro beberapa waktu lalu menjadi salah satu pemicu untuk mempercepat adanya pergub ini.
“Kalau dari cerita Pak Dewo sebenarnya rencana [pergub] sudah lama, cuman memang peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu menjadi pemicu untuk segera merealisasikan, menjadi faktor yang mempercepat,” kata Budi.
Saat ini, ORI Perwakilan DIY masih belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam pergub tersebut. Mereka masih akan meminta pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk ahli dan Dinas Kebudayaan DIY. Lantaran alasan tidak boleh demo di beberapa tempat merujuk pada aset nasional, maka Dinas Kebudayaan DIY perlu memberi tanggapan.
“Kami masih harus mengkaji lagi, masih dalam pengumpulan penjelasan dan dokumen,” kata Budi. “Saya belum bisa sampaikan sekarang.”
Budi mengatakan pernyataan Dewo selaras dengan Gubernur DIY untuk menunggu rekomendasi dari ORI. Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, ORI bisa memberikan rekomendasi perbaikan, termasuk pada peraturan daerah maupun undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Sewaktu di Purbayan Jogja Bikin ODGJ Bisa Berwirausaha
- UGM Ikut Bantu Diversifikasi Produk Olahan Kakao Nglanggeran
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Sabtu 7 September 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 7 September 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Stasiun Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara Jogja ke Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 7 September 2024
Advertisement
Advertisement