Advertisement

Miliaran Dana Pesangon Tak Dibayar, Puluhan Pekerja Ancam Pailitkan Hotel Grand Quality

Lugas Subarkah
Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Miliaran Dana Pesangon Tak Dibayar, Puluhan Pekerja Ancam Pailitkan Hotel Grand Quality Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih (tengah) dan Salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah (kanan), dalam konferensi pers di Kamayan Coffee, Caturtunggal, Jumat (26/2/2021).-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Hampir setahun sebanyak 54 pekerja Hotel Grand Quality diombang-ambingkan oleh kebijakan perusahaan dengan tidak dipekerjakan tanpa mendapatkan hak berupa pesangon.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih, menjelaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman pada Oktober 2020 telah mengeluarkan anjuran pesangon sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) Rp2,6 miliar dan upah Rp747 juta.

Advertisement

"Kami telah dapat anjuran pengupahan dan pesangon, oleh Dinas Ketenagakerjaan Sleman, kami setujui. Tapi masih saja dari pengusaha minta nego terus. Kami bukan tidak sabar, tapi ini sudah keterlaluan," ujarnya, dalam konferensi pers di Kamayan Coffee, Caturtunggal, Jumat (26/2/2021).

54 pekerja ini kata dia, telah mengabdi sejak 1992 pada perusahaan, maka sesuai aturan yang berlaku mereka berhak mendapat pesangon. Di samping itu, banyak diantara pekerja yang tidak memiliki pekerjaan sampingan sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.

Perkembangan terbaru pada 13 Januari lalu telah dilakukan perundingan dengan perusahaan, namun berakhir buntu. Maka ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan permohonan pailit pada awal Maret mendatang jika tidak ada respons positif dari perusahaan.

"Kami menyesalkan sikap pemegang saham khususnya Presiden Direktur yang tidak patuh atas nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai solusi untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial," katanya.

BACA JUGA: Begini Mekanisme dan Cara Daftar Vaksinasi untuk Lansia

Salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah, menceritakan pada April 2020 ia dan pekerja lainnya diliburkan dengan alasan Covid-19 tanpa status yang jelas.

"Setelah empat bulan, kami ini mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan, karena ada bantuan presiden mengenai karyawan yang terdampak Covid-19. Kami ngecek nama kami ternyata tidak ada dan ternyata ditutup oleh perusahaan," ungkapnya.

Ia berharap perusahaan dapat memberikan hak normatif pekerja berupa pesangon. "Kami harap pengusaha terbuka hatinya segera beri hak-hak normatif kami karyawan. Kami ditelantarkan satu tahun," katanya.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum dari Hotel Grand Quality, Achmad Nur Qodin, mengatakan manajemen hotel telah mengupayakan jalur damai dalam persoalan ini dengan menyepakati pembayaran pesangon.

Meski demikian, pesangon yang dibayarkan tidak sebesar nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman. "Manajemen hotel berganti pada 2006, nampaknya Disnaker menghitung sejak 1992. Jadi hitungannya sangat banyak dan di luar kemampuan perusahaan," katanya.

Lamanya karyawan bekerja dan kondisi ekonomi yang sedang melemah juga dipertimbangkan dalam menghitung besaran pesangon. Meski demikian ia tidak bisa menyebutkan berapa besaran pesangon yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Besaran pesangon juga akan didiskusikan dengan serikat pekerja. "Nanti [pembayaran] bertahap, tidak bisa sekalogus. Untuk waktunya kami bicarakan dengan serikat pekerja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement