Advertisement

Satpam di Sleman Jadi Bandar Narkoba, Ini Pengakuannya..

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 26 Februari 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Satpam di Sleman Jadi Bandar Narkoba, Ini Pengakuannya.. Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH--Satresnarkoba Polres Kulonprogo menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan polisi berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dari 11 orang, seorang oknum satpam juga ikut diringkus karena menjadi bandar narkoba.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan menyampaikan dari 11 pelaku, jajarannya tidak hanya melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Akan tetapi, penangkapan juga dilakukan di wilayah kota Jogja dan Sleman.

BACA JUGA : 9 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Jogja

"Dari 11 orang, kasus yang paling menonjol adalah seorang pembeli narkoba berinisial AS yang ditangkap di alun-alun Wates pada 6 Februari lalu. AS ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MA," ujar Irwan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, MA juga ikut diringkus oleh polisi. Dari penangkapan MA, polisi mendapat puluhan pil putih dengan simbol Y yang diduga Yarindo. Kepada polisi, MA mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari MS. Akhirnya petugas bergegas ke wilayah Seyegan, Sleman untuk menangkap MS.

Ratusan butir pil sapi berhasil disita dari pelaku MS. Saat dilakukan penyelidikan, MS mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FB. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh polisi, FB diketahui merupakan bandar.

BACA JUGA : Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi

"Saat digeledah di rumah FB yang berada di Mlati, Sleman, polisi menemukan lebih dari 500 butir pil sapi yang sudah siap edar. Saat ditangkap, FB tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.

Dalam pengungkapan 11 perkara, jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 1.359 pil sapi, sejumlah kendaraan, uang tunai dan peralatan komunikasi.

Atas kejahatan tersebut, kesebelas pelaku yang berhasil tertangkap diberatkan Pasal 196-197 tentang Undang-undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kulonprogo menurut Irwan merupakan upaya pihaknya dalam mengantisipasi kejahatan jalanan alias klithih.

"Sebab, penggunanya mayoritas merupakan anak muda yang rentan terlibat kejahatan jalanan. Anak-anak muda biasanya mengonsumsi narkoba untuk menambah keberanian diri dalam melakukan tindak kejahatan," pungkasnya.

BACA JUGA : Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Bantul

Sementara itu, bandar narkoba warga Mlati, Sleman yang tertangkap, FB mengatakan telah mengedarkan ratusan butir pil sapi yang diperoleh secara online dari Jakarta. Penjualan obat tersebut dilakukannya melalui aplikasi WhatsApp.

FB yang berprofesi sebagai satpam ini mengaku sudah tujuh bulan mengedarkan pil sapi. Dalam satu bulan, ia bisa menjual satu hingga dua toples isi masing-masing 1.000 butir dengan keuntungan Rp 1 juta per toples. "Keuntungannya untuk kebutuhan hidup saya sekeluarga. Istri juga sedang hamil, saya butuh biaya dia melahirkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogjapolitan | 42 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement