Advertisement

62 Pelaku Usaha Dapat Izin Edar Produk Pangan

Sirojul Khafid
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
62 Pelaku Usaha Dapat Izin Edar Produk Pangan Kepala BBPOM di Jogja Dewi Prawitasari (paling kanan) dan Direktur Registrasi Pangan Olahan BBPOM di Jogja Anisyah (paling kiri) saat memberikan nomor izin edar pada pelaku usaha di Hotel Santika, Jogja, Jumat (5/3 - 2021).Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jogja mengundang 62 pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan produk pangan olahan guna mendapat nomor izin edar.

Menurut Kepala BBPOM di Jogja Dewi Prawitasari, menggelar kegiatan registrasi pangan olahan dan desk registrasi berlangsung 4-5 Maret 2021 ini bukan sosialisasi, tapi sudah pada kepengurusan izin.

Advertisement

“Sudah melalui proses pemeriksaan sarana produksinya, lolos dari BBPOM, produk pangannya sudah diperiksa di laboratorium. [Di sini melengkapi] kekurangan data dan evaluasi semua dokumennya,” kata Dewi saat ditemui di sela-sela acara di Hotel Santika, Jogja, Jumat (5/3/2021).

Sampai sekitar pukul 16.00 WIB, dari 62 pelaku usaha yang menjadi peserta, BBPOM telah mengeluarkan 68 nomor izin edar. Satu pelaku usaha bisa mengajukan lebih dari satu produk.

Beberapa produk yang mendapat nomor izin edar di antaranya Bakpia Pathuk 25 rasa kacang merah. Bakpia Pathuk 25 tahun lalu telah mendapat izin, namun untuk rasa original. Setiap rasa memerlukan nomor izin edar sendiri-sendiri.

Selain Bakpia Pathuk 25, ada pula produk susu kambing bubuk, air minum dalam kemasan, minuman rasa, tahu bakso, susu sapi, tempe instan, dan lainnya. Ada pula makanan khas Korea Selatan. “Tapi [makanan] Korea-Koreaan asal DIY. Sup rumput laut, dada ayam lunak, sup sayuran plus sapi pedas siap saji. Ini ala-ala Korea. Dikemas sedemikian rupa agar dapat meningkatkan daya saing,” kata Dewi.

Masa berlaku izin edar selama lima tahun. Adapun proses perizinan dan nomor izin edar sudah berbentuk elektronik. Sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke BBPOM di Jogja atau Jakarta, namun bisa mencetaknya sendiri. “Tujuan kami untuk mendakatkan pelayanan publik, khususnya pelaku usaha pangan,” kata Dewi.

Tahun lalu, di acara yang sama, BBPOM di Jogja menerbitkan 66 nomor izin edar. Dari total izin edar, sejumlah 41 produk merupakan hasil pendampingan dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jogja (Dinas Perinkop dan UKM) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Jogja.

Sebanyak 22 dari 41 produk bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Gunungkidul. Kerja sama dengan LIPI terutama pada produk Pangan Steril Komersial atau makanan yang dikalengkan.

Saat ini baru satu pelaku usaha yang memiliki alat sterilisasi makanan. Sehingga banyak yang masih bekerja sama dengan LIPI di Gunungkidul. Pengalengan makanan agar masa simpannya bisa lebih lama. Apabila kondisi normal, makanan seperti gudeg atau olahan jamur hanya tahan satu sampai dua hari, dengan pengalengan masa tahannya bisa sampai satu tahun.

“Meningkatkan daya saing. Bisa dipasarkan lebih jauh, tidak hanya di Jogja tapi di Indonesia bahkan dunia,” kata Dewi.

Terbantu

Salah satu peserta registrasi pangan olahan Sadyatama, 50, merasa terbantu dengan acara ini. Dia yang baru mengurus perizinan untuk pertama kali ini menjadi paham proses dan syarat yang diperlukan.

“Setiap proses makanan harus ada riset dulu, dalam kandungan makanannya ada apa aja, nilai gizinya gimana. Harus seperti itu, uji itu dulu baru mendaftar ke BBPOM,” kata Sedyatama terkait dengan proses sebelum registrasi.

Usaha Sedyatama yang sudah berjalan sejak 2016 berupa Bandeng Rawe kaleng. Lantaran suatu kondisi, usahanya sempat berhenti dan baru kembali beroperasi 2019. “Kami mau coba masuk ke [pasar] retail, ke toko-toko. Kalau dulu berdasarkan pesanan, sekarang siap masuk ke retail,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement