Advertisement
Bantuan Rp50 Juta per Dukuh di Bantul Jangan Dipukul Rata

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Rencana pencairan bantuan keuangan senilai Rp46,6 miliar untuk 933 pedukuhan di Bantul, pada 2022 tak semulus yang dibayangkan.
Sebab, beberapa pedukuhan di daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja, melihat kebijakan pemerataan bantuan senilai Rp50 juta per tahun tidak bisa diterapkan sepenuhnya.
Advertisement
“Bagi kami di daerah aglomerasi, adil itu tidak harus sama. Jadi, jangan disamakan jumlah bantuannya antara padukuhan di daerah yang berpenduduk 3.000 jiwa dengan padukuhan dengan penduduk 1.000 jiwa," kata Kepala Dukuh Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Muhammad Irvan, Minggu (7/3/2021)
Irvan melihat bantuan Rp50 juta itu seharusnya adalah ring minimal dan Pemkab Bantul harus memertimbangkan jumlah kepadatan penduduk serta lokasi dusun.
"Untuk itu kami berharap bantuan harus memerhatikan kepadatan dan jumlah penduduk,” ungkap Irvan.
Lebih lanjut Irvan mengungkapkan, sampai kini belum mengetahui terkait pos anggaran untuk pencairan bantuan keuangan nantinya. Apakah nantinya akan dilewatkan di bantuan keuangan khusus (BKK) ataupun melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
“Jika nantinya lewat BKK, otomatis akan keluar dari pemerintahan desa,” terang Irvan.
Panewu Banguntapan, Fauzan Muarifin mengungkapkan nantinya peran dari 75 lurah di Bantul akan sangat penting dalam upaya pemerataan bantuan keuangan Rp50 juta per dusun. Sebab, lurah harus memastikan Musyawarah Dusun (Musdus) digelar. Selain itu lurah juga harus memastikan jika bantuan Rp50 juta per dusun tidak dibagi secara rata oleh tiap-tiap RT. Lurah harus memastikan bantuan Rp50 juta tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Mahfud Beberkan Kenapa Moeldoko Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat
“Sedangkan kami akan terus memastikan kemanfaatan dan mengontrol perencanaan. Karena sesuai jadwal yang ada, 31 Maret hasil Musdus harus sudah di Pemkab. Sebelumnya, Musdus ini harus sudah masuk APBD Kal,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bantuan keuangan Rp50 juta per tahun ini sebagai wujud keadilan bagi semua pedukuhan. Sebab, selama ini masih banyak pedukuhan yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan dibandingkan dengan yang menerima.
Adapun bantuan tahunan ini, kata Halim, harus dimanfaatkan untuk empat bidang yang telah ditetapkan Pemkab Bantul, yaitu pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), kesehatan, dan permasalahan sampah.
"Saya melarang anggaran ini digunakan untuk membangun pagar makam, tempat ronda, atau gapura di akses masuk utama pedukuhan. Anggaran khusus empat hal itu. Di luar itu tidak boleh," kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
- Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
- Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
Advertisement
Advertisement