Advertisement

Pemkab Minta Gugus Tugas Covid-19 di Kalurahan Awasi Kegiatan Warga

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 10 Maret 2021 - 05:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Minta Gugus Tugas Covid-19 di Kalurahan Awasi Kegiatan Warga ilustrasi corona. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengakui jika terjadi kelalaian terkait dengan munculnya klaster penularan Covid-19 di Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo dari sebuah kegiatan yang dilakukan oleh warga setempat.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, mengatakan, sanksi berupa teguran lisan hingga ancaman undang-undang karantina disiapkan oleh Pemkab Kulonprogo bagi Kalurahan yang tidak serius dalam melaksanakan Posko Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kulonprogo.

Advertisement

"Mungkin ada kelalaian di situ [klaster kegiatan warga di Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo]. Jangan sampai hal ini terjadi lagi. Pasti kita tindak tegas. Sanksinya masih teguran. Ini kan masih dalam tahap kelalaian ya," ujar Fajar Gegana saat dikonfirmasi pada Selasa (9/3/2021).

"Sebelumnya memang sudah ada upaya sosialisasi kepada warga. Kita masih menerapkan sanksi teguran. Tapi kalau ada unsur kesengajaan ya ada mekanismenya tersendiri melalui undang-undang karantina," sambung Fajar.

Fajar mengaku jika dirinya sudah mengimbau berkali-kali agar pemerintah kalurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo melakukan pendampingan dan memberikan fasilitasi kepada warga yang ingin melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang.

"Saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan, tolong melakukan pendampingan dan fasilitasi kegiatan masyarakat sekecil apapun. Sekecil apapun entah itu arisan tahlilan yang notabene orangnya tidak banyak 10 sampai 20 orang," terang Fajar.

Pemerintah Kalurahan di wilayah kabupaten Kulonprogo harus hadir di setiap kegiatan masyarakat. Guna melakukan upaya sosialisasi dan mengedukasi warga agar selalu menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.

"Pemerintah Kalurahan harus hadir di situ untuk mengedukasi apakah warga benar-benar menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 apa tidak. Apakah warga sudah memakai masker, apakah physical distancing sudah dilakukan dengan benar, apakah ada tempat cuci tangannya, nah kita harus benar-benar memastikan itu. Saya tekankan terus," terang Fajar.

Fajar mengklaim jika gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kalurahan masih kurang serius turun ke lapangan. Gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kalurahan disinyalir belum melaksanakan kegiatan PPKM berbasis mikro secara ketat.

"Kendalanya adalah gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan tidak mau turun ke lapangan. Mereka tidak mau betul-betul melaksanakan PPKM mikro. Dari sisi anggaran mereka tida bisa berkelit," kata Fajar.

"Kalau sebelum pelaksanaan PPKM mikro mungkin masih bisa mengeluhkan soal anggaran. Sekarang gak bisa, mereka punya anggaran yang diperuntukkan untuk melaksanakan PPKM mikro," ungkap Fajar.

Gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kalurahan diharapkan benar-benar terjun ke masyarakat dalam menegakkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Jika hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh, Fajar menilai jika PPKM mikro efektif untuk menekan kasus penularan Covid-19.

"Tinggal mau apa enggak. Apakah mau terjun menyampaikan dan menegakkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara sungguh-sungguh. Kalau memang betul-betul dilaksanakan, saya kira PPKM mikro ini efektif," tukas Fajar.

Pemkab Kalurahan, lanjut Fajar, tak segan-segan untuk menindak tegas Kalurahan yang dinilai belum menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin. Terlebih, setiap Kalurahan saat ini sudah terdapat posko seiring dengan program PPKM berbasis mikro yang masih berlangsung di Kulonprogo.

"Kita tindak tegas Kalurahan mana yang tidak bisa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dan mensukseskan program PPKM mikro ini. Bisa kita panggil dan kita kirimi surat teguran. Kalau memang tidak dilakukan, tentunya ada undang-undang karantina ya," tutup Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement