Advertisement

Edarkan Narkoba, Seorang Pengamen Diringkus Polisi

Jumali
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:27 WIB
Sunartono
Edarkan Narkoba, Seorang Pengamen Diringkus Polisi Foto Ilustrasi barang bukti kasus narkoba. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap salah satu pengedar psikotropika, AS, 22, beberapa waktu lalu. AS yang merupakan pengamen dan warga Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat itu ditangkap saat mengedarkan paket alprazolam dan riklona.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengungkapkan, tersangka ditangkap saat beraksi di kompleks Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Sewon, baru-baru ini.

BACA JUGA : Polres Bantul Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan

Awalnya petugas mendapatkan laporan jika ada lokasi yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba di sekitar kampus ISI. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar.

“Setelah kami geledah, kami temukan tersangka membawa bungkusan plastik yang di dalamnya ada 8 paket alprazolam dan 15 paket riklona," kata Archye, Minggu (14/3/2021).

Dalam pengakuannya, lanjut Archye, tersangka yang indekos di Dusun Putat, Desa Selopamioro, Imogiri itu membeli barang haram tersebut dari A dan dilakukan secara daring. Untuk sementara, AS harus dibawa ke Mapolres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 62 UU RI No 7 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Archye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement