Advertisement
Edarkan Narkoba, Seorang Pengamen Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap salah satu pengedar psikotropika, AS, 22, beberapa waktu lalu. AS yang merupakan pengamen dan warga Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat itu ditangkap saat mengedarkan paket alprazolam dan riklona.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengungkapkan, tersangka ditangkap saat beraksi di kompleks Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Sewon, baru-baru ini.
BACA JUGA : Polres Bantul Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan
Awalnya petugas mendapatkan laporan jika ada lokasi yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba di sekitar kampus ISI. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar.
“Setelah kami geledah, kami temukan tersangka membawa bungkusan plastik yang di dalamnya ada 8 paket alprazolam dan 15 paket riklona," kata Archye, Minggu (14/3/2021).
Dalam pengakuannya, lanjut Archye, tersangka yang indekos di Dusun Putat, Desa Selopamioro, Imogiri itu membeli barang haram tersebut dari A dan dilakukan secara daring. Untuk sementara, AS harus dibawa ke Mapolres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi
“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 62 UU RI No 7 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Archye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Ini yang Dibahas
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement