Buka Praktik Dukun Pengganda Uang di Gunungkidul, Pasutri Kantongi Rp622,5 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah menjadi otak penipuan berkedok dukun palsu dengan modus penggandaan uang. Pasangan ini menipu tiga warga Gunungkidul dan meraup Rp622.500.000.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan penipuan ini terjadi di November 2020. Praktik ini bermula dari kesulitan keuangan yang dialami oleh para korban karena pandemi.
Advertisement
BACA JUGA: Sidang Diundur, PN Jaktim Minta Rizieq Shihab Datang ke Pengadilan
Ketiga korban pun terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib. Tersangka BW mengaku memiliki mustika ulang sebagai sarana dalam penggandaan. “Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki,” kata Riyan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku. Ketiganya pun menuruti dengan menransfer uang dengan total mencapai Rp622.500.000. “Uang ditransfer secara bertahap ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi karena apa yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Saat ditagih pelaku hanya berjanji tetapi tak pernah menepati. “Mereka kesal dan kemudian melaporkan ke polisi,” katanya.
Riyan menjelaskan uang hasil penipuan digunakan salah satunya untuk membeli mobil. Saat menipu, BW bekerja sama dengan SY, istrinya, dan GA.
BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib. SY berperan sebagai penerima uang. GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. “Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. GA masih buron,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan ini.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Rezim Otoritarianisme
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.
“Kami juga mengamankan struk bukti transferan dari para korban. Atas perbuatannya itu, tersangka Pasal 378 KUH jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement