Advertisement
Buron Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan di Mergangsan Tertangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan menangkap FPPA, 24, pelaku penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir empat bulan.
FPPA sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan stik besi pada seorang pengendara motor. Menurut Kapolsek Mergangsan Kompol Tri W, petugas menangkap FPPA di kontrakannya di daerah Krajan, Godean pada Minggu (14/3/2021).
Advertisement
Saat penangkapan, FPPA tidak melawan dan cukup kooperatif. Sebelumnya, pelaku yang berdomisili di Krapyak, Bantul, ini sempat pindah kontrakan beberapa kali untuk bersembunyi. “Kenapa sampai sembunyi? Yang bersangkutan ketakutan. Takut menghadapi permasalahan ini dan takut dicari kepolisian,” kata Kompol Tri dalam konferensi pers di Kantor Polsek Mergangsan pada Senin (22/3/2021).
Baca juga: Bantul Bangun Taman Budaya Taraf Internasional Seluas 5 Hektare di Pajangan
Peristiwa penganiayaan oleh FPPA berlangsung pada 10 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, FPPA bersama MIHA, 21, berkendara menggunakan motor. Di dalam perjalanan, terjadi senggolan dengan pengendara lain yang kala itu berkelompok. Menurut FPPA, orang yang tersenggol kemudian mengumpat.
“Dikatain kotor, waktu itu bilang bajingan,” kata FPPA.
Lantaran tidak terima, mereka saling kejar sampai di depan Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Di situlah FPPA dan MIHA melakukan penganiyaan. MIHA melukai korban dengan senjata tajam, sementara FPPA yang juga jongki motor memukul dengan tangan serta stik besi sepanjang 30 cm.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Proyek Fasilitasi UMKM di Hotel Mutiara dan Eks Bioskop Indra?
Setelah itu para pelaku kabur dan membuang alat bukti. Pihak korban sempat memburu pelaku sampai di gang-gang kampung. “Dari korban, mereka mepet juga. Mereka orang banyak, sekitar 15 motor. Ada yang bawa senjata tajam juga. Setelah saya masuk gang, terus berhenti. [Dari pihak korban] ada yang nodong saya. Waktu lepas helm, dia bawa pedang agak panjang,” kata FPPA.
MIHA tertangkap setelah melakukan penganiayaan. Sementara FPPA berhasil kabur dan masuk DPO sejak Desember 2020. Setelah kejadian, dia korban mendapat perawatan pihak medis. Satu korban mengalami luka di kepala. Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bahu kiri sepanjang empat centimeter dan luka di bagian lengan kiri bawah sepanjang delapan centimeter.
Kepolisian tidak menemukan barang bukti dari pelaku. Tidak pula ada bukti senjata tajam dari pihak korban. Barang bukti dari FPPA hanya berupa pakaian. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Bukan pula dari anggota gang.
“Pelaku statusnya sebagai pegawai swasta. Tidak ada pengaruh minuman keras [saat kejadian],” kata Kompol Tri.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP subsider pasal 80 ayat (1) Jo. 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

1 Polisi Korban Letusan Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement