Dewas KPK Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Staf KPK di Kasus Pemalang
Dewas KPK mengkaji dugaan pelanggaran etik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
FFPA mendapat pengamanan dari petugas Polsek Mergangsan dalam acara konferensi pers di Polsek Mergangsan pada Senin (22/3/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA– Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan menangkap FPPA, 24, pelaku penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir empat bulan.
FPPA sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan stik besi pada seorang pengendara motor. Menurut Kapolsek Mergangsan Kompol Tri W, petugas menangkap FPPA di kontrakannya di daerah Krajan, Godean pada Minggu (14/3/2021).
Saat penangkapan, FPPA tidak melawan dan cukup kooperatif. Sebelumnya, pelaku yang berdomisili di Krapyak, Bantul, ini sempat pindah kontrakan beberapa kali untuk bersembunyi. “Kenapa sampai sembunyi? Yang bersangkutan ketakutan. Takut menghadapi permasalahan ini dan takut dicari kepolisian,” kata Kompol Tri dalam konferensi pers di Kantor Polsek Mergangsan pada Senin (22/3/2021).
Baca juga: Bantul Bangun Taman Budaya Taraf Internasional Seluas 5 Hektare di Pajangan
Peristiwa penganiayaan oleh FPPA berlangsung pada 10 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, FPPA bersama MIHA, 21, berkendara menggunakan motor. Di dalam perjalanan, terjadi senggolan dengan pengendara lain yang kala itu berkelompok. Menurut FPPA, orang yang tersenggol kemudian mengumpat.
“Dikatain kotor, waktu itu bilang bajingan,” kata FPPA.
Lantaran tidak terima, mereka saling kejar sampai di depan Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Di situlah FPPA dan MIHA melakukan penganiyaan. MIHA melukai korban dengan senjata tajam, sementara FPPA yang juga jongki motor memukul dengan tangan serta stik besi sepanjang 30 cm.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Proyek Fasilitasi UMKM di Hotel Mutiara dan Eks Bioskop Indra?
Setelah itu para pelaku kabur dan membuang alat bukti. Pihak korban sempat memburu pelaku sampai di gang-gang kampung. “Dari korban, mereka mepet juga. Mereka orang banyak, sekitar 15 motor. Ada yang bawa senjata tajam juga. Setelah saya masuk gang, terus berhenti. [Dari pihak korban] ada yang nodong saya. Waktu lepas helm, dia bawa pedang agak panjang,” kata FPPA.
MIHA tertangkap setelah melakukan penganiayaan. Sementara FPPA berhasil kabur dan masuk DPO sejak Desember 2020. Setelah kejadian, dia korban mendapat perawatan pihak medis. Satu korban mengalami luka di kepala. Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bahu kiri sepanjang empat centimeter dan luka di bagian lengan kiri bawah sepanjang delapan centimeter.
Kepolisian tidak menemukan barang bukti dari pelaku. Tidak pula ada bukti senjata tajam dari pihak korban. Barang bukti dari FPPA hanya berupa pakaian. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Bukan pula dari anggota gang.
“Pelaku statusnya sebagai pegawai swasta. Tidak ada pengaruh minuman keras [saat kejadian],” kata Kompol Tri.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP subsider pasal 80 ayat (1) Jo. 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dewas KPK mengkaji dugaan pelanggaran etik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
PPATK mencatat deposit judi online selama Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam 6 juta transaksi. Sebanyak 2.815 rekening diblokir sementara.
Daftar harga Samsung Galaxy Watch terbaru di Indonesia mulai Rp899.000 hingga Rp10,499 juta, lengkap dengan tips memilih smartwatch sesuai kebutuhan.
Sri Sultan HB X melantik sembilan pejabat tinggi Pemda DIY dan menegaskan jabatan harus dibuktikan lewat integritas serta kinerja nyata.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut sejumlah mal diminta membongkar pagar karena persoalan izin. Pemasangan pagar dipastikan bukan terkait isu keamanan Agust
Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU Febrie Adriansyah.