Advertisement
Berstatus Buron, Fajar Tertangkap di Kalimantan Barat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejari Gunungkidul memastikan Fajar Riyanto, buronan dalam kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari telah tertangkap. Tersangka ditangkap oleh tim Kejari Ketapang, saat kabur di Kecamatan Sandae, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro membenarkan adanya penangkapan tersangka Fajar Riyanto oleh tim tangkap buronan Kejari Ketapang yang bekerjasama dengan tim tangkap buronan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul serta Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan kronologi penangkapan tersangka.
Advertisement
“Tersangka ditangkap pada Rabu [24/3/2021]. Sekarang masih dalam proses penyerahan untuk dibawa ke Gunungkidul,” kata Andy kepada awak media, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Izin Penetapan Lokasi Jalan Tol Gamping-Kulonprogo Keluar Mei
Dia menjelaskan, upaya penangkapkan tersangka melibatkan jaringan kejari se-Indonesia. Hal ini tak lepas adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fajar. “Sebelum ditetapkan DPO, kami berusaha memanggil tersangka, tapi beberapa panggilan yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Penangkapan itu juga mengakhiri pelarian tersangka dalam beberapa tahun, sebab saat kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo sejak 2019 lalu, Fajar yang berperan sebagai pelaksana proyek menghilang. Dalam kasus korupsi ini, Fajar tidak sendirian karena Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Andy menuturkan, untuk berkas Lurah Baleharjo sudah muncul putusan dari pengadilan dengan vonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaka Penuntut Umum yang meminta tersangka dihukum 1,5 tahun. “Meski sudah ada putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi, namun proses masih lanjut karena JPU menunggu hasil kasasi ke Mahkama Agung,” katanya.
Baca juga: Siap-Siap! Pelaku Wisata di Sleman Mulai Divaksin 5 April Mendatang
Penasehat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, kliennya menerima putusan dari pengadilan. Meski demikian, proses berlanjut karena ada pengajuan kasasi dari pihak JPU. “Sekarang masih proses,” katanya.
Menurut Kunto, kliennya sejak ditetapkan sebagai tersangka terus mengikuti dan menaati prosedur yang ada. Malahan sambung, dia, Lurah Baleharjo juga telah mengembalikan uang sebesar Rp353 juta, sesuai dengan taksiran kerugian dalam kasus korupsi tersebut. “Uang diserahkan ke kejaksaan sesuai dengan besaran kerugian yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement