Advertisement
Kemudahan Izin UMKM di Kulonprogo Bakal Dongkrak Realisasi Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Komisi I DPRD Kabupaten Kulonprogo mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberikan kemudahan akses perizinan bagi pelaku usaha di Bumi Binangun, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tujuannya, adalah mendongkrak realisasi investasi di kabupaten Kulonprogo yang sempat terseok-seok pada 2020 silam.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulonprogo, Suharto, mengatakan pandemi Covid-19 membuat realisasi investasi di kabupaten Kulonprogo tidak mencapai target pada 2020 silam.
Advertisement
Bahkan, pertumbuhan ekonomi di kabupaten Kulonprogo mengalami kontraksi pada 2020. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mencatat laju pertumbuhan ekonomi (LPE) minus 4,06 persen. Faktornya, bukan lain adalah dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Berada di Tempat Hiburan hingga Dini Hari, Puluhan Pengunjung Diangkut ke Kantor Polisi
"Kami legislatif mendorong agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini bisa betul-betul memanfaatkan pelayanan yang diberikan oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo," ujar Suharto saat dikonfirmasi pada Jumat (26/3/2021).
Inisiatif dewan bukan tanpa alasan. Kemudahan perizinan diharapkan mampu mendorong agar realisasi investasi di kabupaten Kulonprogo pada 2021 mampu melewati target yang sudah ditentukan. Ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 juga ikut terdorong.
"Intinya, sudah pernah saya baca di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 116 tahun 2016 tentang standar pelayanan. Ada sekitar 71 standar pelayanan yang difasilitasi oleh pemkab Kulonprogo. Itu semua sudah ditentukan berapa waktu lamanya untuk mengurus izin dan semua tahapan-tahapannya sudah ada," terang Suharto.
Baca juga: Posko SAR Pantai Parangtritis Dibangun Tiga Lantai
Suharto juga menyinggung soal toko jejaring yang izinnya belum kelar diurus namun sudah beroperasi. Sebelumnya, Suharto dan jawatannya menerima keluhan dari warga Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kulonprogo, yang menyatakan jika usaha mereka tidak bisa memberikan hasil yang signifikan imbas keberadaan toko jejaring.
"Kemarin kami bersama ketua dewan dan sejumlah ketua fraksi menerima audiensi berkaitan dengan perizinan juga. Salah satunya juga toko jejaring yang dilaporkan oleh warga Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kulonprogo. Kami konfirmasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ternyata izin formalnya belum keluar. Tapi, toko itu sudah buka hingga dikeluhkan oleh warga Jangkaran yang dagangannya mirip dengan toko jejaring tersebut," papar Suharto.
Oleh karena itu, Suharto mengimbau agar pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Kulonprogo agar menaati aturan yang sudah berlaku. Diharapkan, agar setiap pelaku usaha mengikuti setiap tahapan sebelum mendapatkan lampu hijau untuk mendirikan bisnis.
"Mudah-mudahan menjadi perhatian bagi kalangan atau pengusaha yang ingin membuka usaha di Kulonprogo berkaitan dengan perizinan. Kami berharap tetap mengurus sesuai dengan tahapan yang ada dan tidak melanggar aturan yang sudah kami tetapkan bersama bupati, ada perda dan perbup serta undang-undang yang menaungi investasi," kata Suharto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo, Robi Ampera, mengatakan izin usaha yang turun kepada pelaku usaha baik itu yang diberikan oleh pelaku UMKM maupun pengusaha besar tergantung proses yang diikuti oleh masing-masing pelaku usaha.
"Jadi, kalau bicara mengenai perizinan dan kemudahannya, saat ini memang semua perizinan sangat-sangat mudah. Lama tidaknya perizinan itu tergantung kepada pemohon dalam melengkapi berkas yang diperlukan terkait dengan perizinan usaha tersebut.
Semenjak diberlakukannya undang-undang omnibus law cipta kerja, lanjut Robi, perizinan untuk izin usaha juga semakin dipermudah. Terlebih, setelah diberlakukannya PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan adanya undang-undang omnibus law cipta kerja, semua perizinan itu sangat dipermudah. Bahkan, ada PP nomor 7 tahun 2021 yaitu tentang pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan UMKM ini klasifikasinya usaha kecil menengah dan koperasi itu kualifikasinya ditingkatkan. Sekarang kategori usaha mikro sampai dengan Rp1 miliar. Usaha menengah itu Rp5 sampai Rp10 miliar," tutup Robi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

234 Ribu Satlinmas Siap Siaga Amankan 117 Ribu TPS di Jateng
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement