Advertisement

Pencuri Kabel KRL Dibekuk, Sempat Pura-Pura Lapor Polsek Kalasan

Lugas Subarkah
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pencuri Kabel KRL Dibekuk, Sempat Pura-Pura Lapor Polsek Kalasan Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menunjukkan kabel tembaga yang dijual MTS, Rabu (31/3/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang karyawan perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan, harus berurusan dengan polisi setelah menjual 600 meter kabel tembaga 20 kv tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan pelaku adalah MTS, pria 21 tahun warga Tirtomartani. Dalam perusahaannya, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang ia jual merupakan kabel sisa untuk KRL.

Advertisement

Ironisnya, MTS yang ditetapkan sebagai tersangka ini tak lain adalah orang yang melapor ke Polsek Kalasan. Ia berpura-pura menceritakan jika kabel tembaga di perusahaannya hilang dicuri. "Setelah penyelidikan, diketahui pelapor adalah pelaku pencurian tersebut," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

MTS melapor ke Polsek Kalasan pada Kamis (25/3/2021) dan setelah penyelidikan, ia ditahan di rutan Polsek Kalasan sejak Senin (29/3/2021). Dalam laporan MTS, pencurian diketahui pada Rabu (24/3/2021) di Kompleks Stasiun Kalasan, padukihan Dogongan, Tirtomartani, Kalasan.

Baca juga: Adik Kandung Raja Jogja, Gusti Hadiwinoto Meninggal karena Penyakit Ini

MTS menjual dua gulung kabel tembaga masing-masing sepanjang 300 meter melalui facebook pada Selasa (9/3/2021) seharga Rp400.000 per meter, yang kemudian mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang disepakati Rp275.000 per meter.

Singkat cerita setelah mendapat kesepakatan dan kabel dibawa oleh pembeli tersebut, MTS mengaku kepada pihak perusahaan jika kabel tersebut hilang dicuri, padahal sebenarnya ia jual. Untuk menguatkan pengakuannya ia pun membuat laporan ke Polsek Kalasan.

Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi hutangnya dan keluarganya. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.

Baca juga: Pelaku Narkoba di Bantul Sembunyikan Sabu Dalam Bambu di Sawah

Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan lainnya senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.

Atas perbuatannya MTS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun serta pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp900 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement