Advertisement

Setiap Hari Ada Penertiban Reklame Liar di Jogja, Sudah 125 Terjaring

Sirojul Khafid
Selasa, 06 April 2021 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Setiap Hari Ada Penertiban Reklame Liar di Jogja, Sudah 125 Terjaring Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menertibkan 125 papan reklame. Penertiban ini mulai dari reklame liar, teguran atas badan reklame yang mulai usang, dan lainnya.

Menurut Ketua Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto, setiap hari petugas Satpol PP menertibkan reklame bermasalah. Selain reklame besar dan permanan yang bermasalah, ada lebih banyak lagi spanduk iklan atau reklame temporer yang Satpol PP Kota Jogja tertibkan.

Advertisement

Saat ini, Satpol PP Kota Jogja tidak terlalu fokus pada pemeriksaan bahan reklame. Dahulu, beberapa kali mereka mengawasi reklame yang sudah mulai usang dan bisa berbahaya bagi masyarakat. Saat ini pengawasan Satpol PP lebih kepada perizinan reklame.

Baca juga: Pemda DIY Akui Banyak Pelanggaran Selama PPKM

“Untuk konstruksi ada di kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, secara teknis terkait dengan konstruksi reklame. Kami meminta dalam rangka tertib perizinan,” kata Agus saat ditemui di kantornya di kompleks Balaikota Jogja pada Senin (5/4/2021).

Apabila petugas lapangan menemukan tiang atau bagian lain yang sudah mulai usang, Satpol PP akan memanggil dan menegur pemilik reklame. Sehingga nantinya bisa diperbaiki. Pemanggilan atau teguran juga untuk reklame yang tidak berizin.

“Kami dorong untuk mengurus izin. Itu jadi kepastian hukum,” kata Agus.

Baca juga: Wapres Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Produk Halal

Dalam salah satu syarat kepengurusan izin mendirikan reklame, ada satu syarat bahwa pemilik reklame menyetujui tanggung jawab atas resiko mendirikan reklame. Hal ini mencakup akibat apabila terjadi sesuatu pada reklame, termasuk tumbang akibat sesuatu hal.

“Iya, memang iya. Sekuat apapun konstruksi [reklame], kami tidak tahu juga. Memungkinkan korban dan sebagainya,” kata Agus.

Tahun 2021 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Jogja menerbitkan 186 izin reklame. Data per 5 April 2021 ini beragam, mulai dari pendirian reklame baru, perpanjangan, atau lainnya. Sementara untuk tahun 2020, ada penerbitan 1.963 izin untuk reklame di Kota Jogja.

Reklame Tumbang

Beberapa kali reklame tumbang akibat hujan deras ataupun angin. Pada hari Minggu (4/4/2021), setidaknya enam reklame tumbang di wilayah Sleman. Menurut Kepala Seksi Data Informasi Komunikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Ari Atmawan, tidak ada papan reklame tumbang dampak hujan deras di wilayah Kota Jogja pada Minggu (4/4/2021). “Untuk reklame [tumbang] belum ada laporan [masuk],” kata Ari Atmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement