Advertisement

Relaksasi Retribusi Pasar di Jogja Berlanjut pada April 2021

Sirojul Khafid
Sabtu, 10 April 2021 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Relaksasi Retribusi Pasar di Jogja Berlanjut pada April 2021 Pedagang di Pasar Beringharjo, Lami melayani pembeli, Senin (18/1/2021). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Relaksasi retribusi pasar di Kota Jogja berlanjut pada bulan April 2021 ini. Pertimbangan perpanjangan relaksasi merujuk pada perpanjangan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro dari 6-19 April 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Susanto, mengatakan persentase relaksasi retribusi masih sama dengan bulan sebelumnya. Yunianto berharap relaksasi ini bisa meringankan pedagang sehingga bisa terus beraktivitas.

Advertisement

“Terlebih setelah dilakukan vaksin massal bagi pedagang, akan menimbulkan kepercayaan dan pembeli juga tidak takut belanja di pasar rakyat atau tradisional di masa pandemi ini. Meskipun tetap mengedepankan prokes,” kata Yunianto saat dihubungi secara daring pada Jumat (9/4/2021).

Relaksasi retribusi sudah berlangsung sejak Bulan Februari 2021. Merujuk pada Surat Keputusan Walikota Jogja Nomor 201 tahun 2021 Tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Kios, Los dan Pelataran Pasar, sebanyak 30 pasar rakyat mendapat relaksasi retribusi. Untuk Pasar Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah dan Klitikan Pakuncen, relaksasi sebesar 50 persen. Sementara 27 pasar lainnya sebesar 25 persen.

Baca juga: Ada 513.360 Formasi CASN di Kabupaten dan Kota, Ini Kebutuhannya

Perbedaan besaran relaksasi ini berdasarkan kualifikasi pasar. Sebagai contoh, Pasar Beringharjo masuk dalam kelas 1 dan terbagi menjadi tiga zona. “Untuk Barat dan Tengah, ini lebih ke kebutuhan sekunder dan batik, fashion, kerajinan dan lain lain yang lebih melayani kepada para pengunjung wisatawan. Sementara Beringharjo timur merupakan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak begitu terdampak dibandingkan dengan Barat dan Tengah,” kata Yunianto.

Pada dasarnya, relaksasi ini untuk meringankan beban para pedagang akibat adanya pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah memberlakukan kebijakan PTKM yang berdampak pada penurunan omzet pedagang.

Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utomo, berharap relaksasi ini membuat masyarakat paham akan kewajibannya untuk membayar. Sehingga ke depan bisa lebih taat dalam membayar retribusi. “Meskipun pemerintah paham ini kondisi sulit untuk semua. Saya mohon kewajiban dipenuhi, ini merupakan seikat antara hak dan kewajiban masyarakat,” kata Gunawan saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Ratusan Perusahaan Kulonprogo Tak Tertib Bayar THR

Dalam setahun, potensi pembayaran retribusi dari pasar tradisional se-Kota Jogja sebesar Rp14 miliar. Dengan adanya relaksasi ini, Gunawan memprediksi ada pengurangan potensi penerimaan retribusi sebesar Rp4 miliar dalam setahun.

Untuk perhitungan retribusi pedagang di pasar, ada beberapa kategori yang menjadi landasan. Ada ketegori kelas pasar, jenis tempat berdagang, sisi strategis tempat berdagang, luas tempat berdagang dan lainnya. Terdapat lima jenis kelas pasar dan sembilan jenis tempat berdagang (kios, los, lapak).

Sebagai contoh, kios di pasar kelas satu, untuk kios golongan satu, retribusinya sebesar Rp2.200 permeter perhari. Apabila seorang pedagang memiliki kios golongan satu dengan luas 3x3 meter, maka dalam sebulan harus membayar Rp198.000. Hal ini dengan asumsi sebulan ada 30 hari. Setelah mendapat relaksasi 25 persen, maka pedagang membayar Rp148.000. Sehingga ada penurunan retribusi sebesar Rp49.500.

Adapun pasar kelas dua, untuk kios golongan satu retribusinya sebesar Rp1.800, kelas tiga untuk kios golongan satu sebesar Rp1.350, kelas empat untuk kios golongan satu sebesar Rp900, dan kelas lima untuk kios golongan satu sebesar Rp700. Semua harga ini dalam hitungan permeter perhari.

Terdapat dua pasar dalam kategori kelas satu yaitu Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman. Kelas dua berjumlah satu yaitu Pasar Buah dan Sayur Giwangan. Sembilan Pasar yang masuk kelas tiga termasuk Papsar Terban. Sepuluh pasar kelas empat, termasuk Pasar Lempuyangan. Serta sepuluh pasar di kelas lima termasuk Pasar Gedongkuning. Penentuan kelas pasar berdasarkan luas lahan, tempat parkir, tempat promosi, layanan kesehatan, tempat ibadah, dan lainnya.

Selain retribusi pedagang, adapula retribusi sewa lahan seperti pemasangan spanduk, lahan perkantoran, pameran, tempat syuting film, dan lainnya. Untuk sewa lahan juga bisa mendapat keringanan.

“Itu dapet [keringanan], tapi dia mengajukan permohonan. Kalau seperti kios dan lapak otomatis [dapat keringanan], ada surat edarannya,” kata Gunawan.

Salah satu pedagang sembako di Pasar Prawirotaman, Parni, menyambut baik perpanjangan relaksasi retribusi. “Ya syukurlah, senang,” kata Parni saat dihubungi secara daring pada Jumat (9/4/2021).

Sebelum relaksasi, dalam sebulan dia membayar retribusi sebesar Rp400.000 untuk satu kios seluas 6x6 meter dan satu los seluas 6x6 meter. Setelah adanya relaksasi, terdapat pengurangan sebesar Rp74.500. Sehingga Parni hanya perlu membayar Rp325.000.

“Kalo bisa selamanya [ada relaksasi retribusi], biar agak ringan,” kata Parni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement