Advertisement
Ratusan Perusahaan Kulonprogo Tak Tertib Bayar THR

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menyebut ratusan perusahaan belum taat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pada 2020 lalu, dari sekitar 300 perusahaan, hanya 40 perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawannya.
"Walaupun dalam pelaksanannya perusahaan membayarkan tidak hanya sekali, tapi dicicil sebanyak dua kali," ujar Nurwahyudi Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nurwahyudi, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, Bupati Bandung Barat & Anaknya Ditahan KPK
Sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ratusan perusahaan itu tak semuanya aktif. Ada yang sudah lama tidak beroperasi tapi belum melapor ke. Selain itu, kebanyakan dari yang tidak melapor itu adalah industri kecil. Jadi, barangkali yang UMKM itu sebenarnya sudah bayar, tapi tidak laporan," kata Nurwahyudi.
Nurwahyudi mengaku sanksi bagi perusahaan yang tidak tertib membayarkan THR belum diatur oleh Disnakertrans Kulonprogo.
“Kami masih mengimbau perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya. Alasan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya karena memang pendapatan perusahaan berkurang, operasional juga tidak cukup," kata Nurwahyudi.
BACA JUGA: Ada 513.360 Formasi CASN di Kabupaten dan Kota, Ini Kebutuhannya
Ketua DPC KSPSI Kulonprogo R Ariyawan Arditama mengatakan pemerintah telah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
KSPSI Kabupaten Kulonprogo meminta agar THR 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
Advertisement
Advertisement