Advertisement
Ratusan Perusahaan Kulonprogo Tak Tertib Bayar THR

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menyebut ratusan perusahaan belum taat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pada 2020 lalu, dari sekitar 300 perusahaan, hanya 40 perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawannya.
"Walaupun dalam pelaksanannya perusahaan membayarkan tidak hanya sekali, tapi dicicil sebanyak dua kali," ujar Nurwahyudi Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nurwahyudi, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, Bupati Bandung Barat & Anaknya Ditahan KPK
Sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ratusan perusahaan itu tak semuanya aktif. Ada yang sudah lama tidak beroperasi tapi belum melapor ke. Selain itu, kebanyakan dari yang tidak melapor itu adalah industri kecil. Jadi, barangkali yang UMKM itu sebenarnya sudah bayar, tapi tidak laporan," kata Nurwahyudi.
Nurwahyudi mengaku sanksi bagi perusahaan yang tidak tertib membayarkan THR belum diatur oleh Disnakertrans Kulonprogo.
“Kami masih mengimbau perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya. Alasan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya karena memang pendapatan perusahaan berkurang, operasional juga tidak cukup," kata Nurwahyudi.
BACA JUGA: Ada 513.360 Formasi CASN di Kabupaten dan Kota, Ini Kebutuhannya
Ketua DPC KSPSI Kulonprogo R Ariyawan Arditama mengatakan pemerintah telah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
KSPSI Kabupaten Kulonprogo meminta agar THR 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement