Advertisement
Gelombang Pemudik Diperkirakan Tiba di Jogja 2 Pekan Sebelum Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja menyebut belum terdapat lonjakan penumpang yang signifikan Ramadan. Jumlah penumpang maupun bus yang beroperasi disebut masih jauh dibandingkan dengan kondisi normal.
Kepala UPT Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta mengatakan, meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada hari raya besar keagamaan (HRBK) tahun ini, minat masyarakat terhadap mudik dinilainya masih akan tinggi. Kenaikan jumlah penumpang di terminal pun diperkirakan akan berlangsung pada dua pekan menjelang Lebaran atau sepekan sebelum 6 Mei ketika larangan mudik diberlakukan.
Advertisement
BACA JUGA: THR Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat dan Lalai
"Belum ada kenaikan penumpang. Ini masih sepi sama seperti tahun lalu," kata Bekti, Senin (12/4/2021).
Dia menyebut, sama seperti tahun lalu menjelang Ramadan kali ini jumlah bus yang masuk maupun keluar di terminal tipe A itu tidak terlalu signifikan. Selain karena pandemi, kondisi ini disinyalir diakibatkan oleh moda bus tidak lagi menjadi pilihan utama yang digunakan para penumpang dalam bepergian.
Bekti mengatakan di masa pandemi jumlah bus antar kota antar provinsi (AKDP) yang beroperasi di tempat itu hanya berjumlah sekitar 400 unit. Sementara, untuk layanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sejumlah 80-90 unit.
"Operasional bus hanya sekitar 25 persen dibanding kondisi normal. Saat normal kami bisa melayani sebanyak 1.000 unit bus untuk AKAP," ujar dia.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Perbatasan Bantul Akan Dijaga Ketat
Imbasnya, jumlah penumpang pun otomatis berkurang drastis. Bekti mengatakan jumlah penumpang yang masuk maupun keluar di terminal Giwangan hanya berjumlah sekitar 3.000-3.400 orang per hari.
Meski pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, pihaknya belum membuat aturan turunan maupun persiapan untuk menghadapi lonjakan penumpang dan menyukseskan aturan larangan itu.
"Kami masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
Advertisement