Advertisement
Gelombang Pemudik Diperkirakan Tiba di Jogja 2 Pekan Sebelum Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja menyebut belum terdapat lonjakan penumpang yang signifikan Ramadan. Jumlah penumpang maupun bus yang beroperasi disebut masih jauh dibandingkan dengan kondisi normal.
Kepala UPT Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta mengatakan, meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada hari raya besar keagamaan (HRBK) tahun ini, minat masyarakat terhadap mudik dinilainya masih akan tinggi. Kenaikan jumlah penumpang di terminal pun diperkirakan akan berlangsung pada dua pekan menjelang Lebaran atau sepekan sebelum 6 Mei ketika larangan mudik diberlakukan.
Advertisement
BACA JUGA: THR Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat dan Lalai
"Belum ada kenaikan penumpang. Ini masih sepi sama seperti tahun lalu," kata Bekti, Senin (12/4/2021).
Dia menyebut, sama seperti tahun lalu menjelang Ramadan kali ini jumlah bus yang masuk maupun keluar di terminal tipe A itu tidak terlalu signifikan. Selain karena pandemi, kondisi ini disinyalir diakibatkan oleh moda bus tidak lagi menjadi pilihan utama yang digunakan para penumpang dalam bepergian.
Bekti mengatakan di masa pandemi jumlah bus antar kota antar provinsi (AKDP) yang beroperasi di tempat itu hanya berjumlah sekitar 400 unit. Sementara, untuk layanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sejumlah 80-90 unit.
"Operasional bus hanya sekitar 25 persen dibanding kondisi normal. Saat normal kami bisa melayani sebanyak 1.000 unit bus untuk AKAP," ujar dia.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Perbatasan Bantul Akan Dijaga Ketat
Imbasnya, jumlah penumpang pun otomatis berkurang drastis. Bekti mengatakan jumlah penumpang yang masuk maupun keluar di terminal Giwangan hanya berjumlah sekitar 3.000-3.400 orang per hari.
Meski pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, pihaknya belum membuat aturan turunan maupun persiapan untuk menghadapi lonjakan penumpang dan menyukseskan aturan larangan itu.
"Kami masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement