Advertisement

Soal THR, Disnakertrans Bantul Tunggu SE Gubernur

Catur Dwi Janati
Rabu, 14 April 2021 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal THR, Disnakertrans Bantul Tunggu SE Gubernur Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Rapat koordinasi terkait mekanisme pembayaran THR telah dilakukan Disnakertrans Bantul bersama Pemda DIY. Pemkab Bantul masih menunggu Surat Edaran Gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR.

Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan meski SE Menteri Ketenagakerjaan telah dikeluarkan, Pemkab Bantul masih harus menunggu arahan tertulis melalui SE Gubernur yang bakal dikeluarkan. "Kemarin kita sudah ada SE dari Menaker terkait formulasi pembayaran THR bagi para pekerja. Kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih nunggu SE Gubernur," ujarnya.

Advertisement

Menurut Istirul SE Gubernur bakal keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing daerah. "SE Gubernur itu paling tidak terbit dua hari, berarti kalau enggak sekarang ya besok. Setelah itu baru kita tindak lanjuti dengan SE Bupati dan akan kita kirim ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bantul," tandasnya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Hanya Sehari, Ini Alasan Pemerintah

Di sisi lain Istirul telah melakukan rapat koordinasi dengan Lembaga Kerjasama Tripartit di Kabupaten Bantul. "Untuk tindak lanjut SE ini kita juga akan mengadakan rapat dengan Lembaga Kerjasama Tripartit di Kabupaten Bantul yang nanti melibatkan serikat pekerja, unsur pengusaha, dan sebagainya," tandasnya.

"Kalau untuk pembayarannya tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri. Misalkan yang sudah bekerja selama 12 bulan nanti ada formulasi sendiri, yang kerja dengan pola sif nanti ada pembayarannya sendiri, dengan yang kontrak nanti ada formulasinya sendiri. Tapi itu wajib dibayarkan kepada para pekerja yang ada," tegas Istirul.

Perselisihan Hubungan Industrial

Pada tahun lalu, Istirul menyebutkan hanya ada satu aduan terkait pembayaran THR yang sampei ke Disnakertrans Bantul. "Ya sementara kan kalau yang mengadu itu, jadi kemungkinan tidak ada aduan berarti semua sudah kondusif logikanya," ujarnya.

"Kalau setahu saya kalau yang kemarin dilakukan mediasi di dinas. Tapi PT tersebut kasus penyelesaiannya sudah kita anjurkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jadi sudah merupakan kewenangan PHI. Karena proses mediasi yang sudah kita lakukan tidak mencapai titik temu," tambahnya.

Baca juga: Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin Uji Klinis II Sampai Kini, Kepala BPOM Pilih Kasih?

Tahun ini Disnakertrans Bantul akan kembali lakukan pengawasan menyangkut pembayaran THR "Kalau kita jelas ada posko pengaduan tetap kita buka nanti di Disnakertrans Bantul. Kemudian kita juga akan melakukan monev setelah SE keluar kita beritahukan ke teman-teman [perusahaan], paling kita juga akan melakukan monev terkait dengan implementasi SE yang dibuat," tegasnya.

Sebelumnya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mendorong perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja. "Ya tentu [mendorong perusahaan membayar] karena hak-hak karyawan kan harus dipenuhi oleh yang menggunakan tenaga kerja karyawan. Perusahaan wajib untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement