Advertisement

12 September 2021, 68 Kalurahan di Kulonprogo Akan Ikuti Pemilihan Lurah

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 17 April 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
12 September 2021, 68 Kalurahan di Kulonprogo Akan Ikuti Pemilihan Lurah Bupati Kulonprogo Sutedjo saat menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah OPD di pemerintah kabupaten Kulonprogo pada Jumat (16/4/2021). Rapat koordinasi diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) kabupaten Kulonprogo jelang pelaksanaan pilur di Kulonprogo September mendatang. - Ist/Humas Pemkab Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemilihan lurah (pilur) di kabupaten Kulonprogo rencananya bakal digelar pada 12 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo Sudarmanto mengatakan penyelenggaraan pilur atau sering juga disebut pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Kulonprogo tahun 2021 bakal melibatkan sejumlah 68 desa ata kalurahan.

Advertisement

"Sampai saat ini kami masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna lancarnya pelaksanaan [pilur] nanti," ujar Sudarmanto pada Jumat (16/4/2021).

Dari total 68 desa, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015. "Sejumlah 17 kades berakhir masa jabatannya di tahun 2019, 15 Kades lainnya berakhir di tahun 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018," kata Sudarmanto.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pilur nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan prokes semisal pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun, waktu pemilihan suara direncanakan pada tanggal 12 September 2021.

Baca juga: Pemkab Sleman Tunggu Arahan Pusat & Provinsi Soal Penyekatan Mudik Lebaran

"Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 Kades hasil pemilihan di tahun 2015," imbuh Sudarmanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, dr. Sri Budi Utami menyampaikan, pada intinya pelaksanaan pilur tetap bisa dilaksanakan saat pandemi. Asalkan, tetap mengutamakan protokol kesehatan. "Banyak hal yang harus dipatuhi dan dipedomani dan diantisipasi dalam pelaksanaannya, jangan sampai muncul klaster covid-19 baru," kata Sri Budi.

Bupati Kulonprogo Sutedjo meminta Dinas terkait untuk mempersiapkan sebaik mungkin baik dari awal bimbingan teknis (bimtek), seleksi, pelaksanaan maupun pasca pemilihan. "Kita harus persiapkan pola dan teknisnya sebaik mungkin dan terukur, agar saat pelaksanaannya berjalan lancar," ujar Bupati.

Bupati berharap teknis pelaksanaan diperhitungkan secara matang, mengingat kondisi pandemi belum berakhir. Hal tersebut untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. "Perlu disusun pola pelaksanaannya, dengan tetap mengutamakan hak pilih masyarakat, namun tidak mengorbankan kesehatan masyarakat," ungkap Bupati.

Bupati juga berpesan kepada seluruh pihak baik pemerintah, keamanan dan seluruh pelaksana maupun panitia untuk menjaga kondusifitas. "Mengingat ada potensi kerawanan di setiap Pilkades," kata Sutedjo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement