Advertisement
Organda DIY Ingatkan Kemunculan Angkutan Mudik Ilegal Saat Libur Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Angkutan mudik ilegal dimungkinkan beroperasi seiring larangan mudik Lebaran.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hantoro berharap pemerintah mampu mengantisipasi kemunculan angkutan mudik liar selama pelarangan mudik lebaran.
Advertisement
"Kalau mudik dilarang kami patuh (angkutan tidak beroperasi) tetapi kosekuensinya pemerintah yang mengontrol mobilitas angkutan liar," kata Hantoro di Yogyakarta, Senin (19/4/2021).
Ia memastikan seluruh pengusaha angkutan darat anggota Organda DIY akan mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik Lebaran 2021.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Meski demikian, ia memperkirakan angkutan mudik yang beroperasi secara ilegal tetap berpotensi muncul. Berbeda dengan angkutan resmi, angkutan liar biasanya akan memilih menyusuri "jalan tikus".
"Dengan larangan ini pasti kucing-kucingan melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata dia.
Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, menurut dia, perlu mengantisipasi munculnya angkutan mudik jenis itu karena berpotensi merugikan masyarakat karena dari sisi tarif dipastikan tidak terkendali.
Tarif angkutan yang normalnya berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu bisa saja dinaikkan hingga Rp700 ribu. "Masyarakat bersedia karena yang penting bisa pulang," kata dia.
Selain persoalan tarif, dari sisi kemanana dan kesehatan, Hantoro juga meyakini tidak akan sesuai standar protokol kesehatan karena angkutan tidak resmi biasanya memuat penumpang melebihi kapasitas.
"Biasanya angkutan pribadi tapi dikomersilkan, yang kapsitas tujuh orang dipaksakan menjadi 11 orang," kata dia.
Sebelum kebijakan larangan mudik ditetapkan pemerintah, menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat, aman, terencana, tertata, dan terpantau.
"Kami sebagai perusahaan resmi pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement