Advertisement
Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko Aduan THR
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk mengakomodir apabila pekerja atau perusahaan memiliki permasalahan terkait THR tahun 2021. Posko ini beroperasi mulai dari 22 April sampai 12 Mei 2021. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Advertisement
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang, apabila perusahaan belum sanggup memberikan THR sesuai ketentuan, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja. "Kesepakatan terkait waktu pemberiannya, bukan nilai THR-nya," kata Maryustion, Rabu (21/4/2021).
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini harus tertulis, serta perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal. Untuk waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
"Dengan adanya posko pangaduan adalah langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," kata Maryustion.
Selain datang ke posko, aduan juga bisa melalui kontak person atau link di http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Agar mengantisipasi, jangan sampai ada [anggapan] pengaduan THR kok di pingpong [dilempar-lempar]," kata Rihari.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel. Dalam kegiatan itu, ada pemberian surat kesanggupan dari perusahaan.
Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja. Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja menerima laporan bahwa 216 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara itu, pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Justin Hubner Tiba Kamis Pagi, Malamnya bakal Dimainkan Kontra Australia
- Garuda Muda Hadapi Australia, Ada Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa
- Kasihan, Wasit Kabirov jadi Meme Internasional di Laga Dortmund vs Atletico
- Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Penumpang dan Kru Selamat
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja per Rabu 17 April 2024, dari Palur dan Jebres
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja Kutoarjo Usai Libur Lebaran 2024, Cek di Sini!
- Jadwal dan Rute yang Dilewati Bus Damri Tujuan Bandara YIA dari Jogja dan Sekitarnya
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Terminal, Bandara, dan Stasiun
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement