Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko Aduan THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk mengakomodir apabila pekerja atau perusahaan memiliki permasalahan terkait THR tahun 2021. Posko ini beroperasi mulai dari 22 April sampai 12 Mei 2021. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Advertisement
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang, apabila perusahaan belum sanggup memberikan THR sesuai ketentuan, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja. "Kesepakatan terkait waktu pemberiannya, bukan nilai THR-nya," kata Maryustion, Rabu (21/4/2021).
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini harus tertulis, serta perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal. Untuk waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
"Dengan adanya posko pangaduan adalah langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," kata Maryustion.
Selain datang ke posko, aduan juga bisa melalui kontak person atau link di http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Agar mengantisipasi, jangan sampai ada [anggapan] pengaduan THR kok di pingpong [dilempar-lempar]," kata Rihari.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel. Dalam kegiatan itu, ada pemberian surat kesanggupan dari perusahaan.
Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja. Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja menerima laporan bahwa 216 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara itu, pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan cuaca Senin 2 Oktober 2023, Suhu Udara Siang Hari di Jogja Capai 31 Derajat Celcius
- Berikut Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Reguler Kereta Bandara atau KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Berikut Tarifnya
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement