Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
Dari komitmennya mentransliterasi atau alih aksara lontar dan naskah kuno, Perpustakaan Universitas Sanata Dharma (PUSD) meraih Anugerah Kebudayaan DIY 2024.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang (paling kiri) melihat proses pemasangan spanduk posko aduan THR, Rabu (21/4/2021)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk mengakomodir apabila pekerja atau perusahaan memiliki permasalahan terkait THR tahun 2021. Posko ini beroperasi mulai dari 22 April sampai 12 Mei 2021. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang, apabila perusahaan belum sanggup memberikan THR sesuai ketentuan, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja. "Kesepakatan terkait waktu pemberiannya, bukan nilai THR-nya," kata Maryustion, Rabu (21/4/2021).
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini harus tertulis, serta perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal. Untuk waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
"Dengan adanya posko pangaduan adalah langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," kata Maryustion.
Selain datang ke posko, aduan juga bisa melalui kontak person atau link di http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Agar mengantisipasi, jangan sampai ada [anggapan] pengaduan THR kok di pingpong [dilempar-lempar]," kata Rihari.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel. Dalam kegiatan itu, ada pemberian surat kesanggupan dari perusahaan.
Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja. Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Jogja menerima laporan bahwa 216 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara itu, pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dari komitmennya mentransliterasi atau alih aksara lontar dan naskah kuno, Perpustakaan Universitas Sanata Dharma (PUSD) meraih Anugerah Kebudayaan DIY 2024.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
SMPN 1 Sanden menjadi juara TKA Kabupaten Bantul 2026 dan peringkat kedua TKAD saat purna wiyata siswa kelas IX berbalut budaya Jawa.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Berangkat pertama pukul 05.05 WIB.
Dasco menilai Nanik S. Deyang pilihan tepat memimpin BGN dan mengapresiasi keputusan Prabowo merombak pimpinan Badan Gizi Nasional.
Indro Warkop merilis lagu "Dan Aku Rindu" untuk mengenang Dono, Kasino, Nanu, dan Rudy Badil. Lagu ini menjadi soundtrack film Warkop DKI: Viralin Dong!.