Advertisement

Dua Tersangka Pembunuh Bos Wajan Sempat Salat Berjamaah dan Makan Sate usai Membunuh

Jumali
Kamis, 22 April 2021 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dua Tersangka Pembunuh Bos Wajan Sempat Salat Berjamaah dan Makan Sate usai Membunuh Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan,Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, yang dilakukan oleh Polres di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).

Dari sebanyak 57 adegan diperagakan oleh tersangka I, N, 22, dan tersangka II yang juga istri korban, KI, 30, terdapat fakta baru yang dilakukan kedua tersangka.

Advertisement

Tersangka N sempat salat maghrib usai membunuh korban yang saat itu sedang berhubungan badan dengan tersangka KI. Selain itu, N dan KI juga sempat makan sate dan salat isya berjamaah bersama usai membunuh.

"Iya, itu fakta baru. Selain itu, pembunuhan ternyata direncanakan selama sebulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan percakapan di aplikasi chat antara kedua tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi di sela-sela rekonstruksi.

Selain itu, Ngadi mengungkapkan pengakuan dari tersangka N beberapa waktu lalu terkait lokasi pembunuhan ternyata tidak benar. Sebab, tindak pembunuhan sejatinya tersebut dilakukan di rumah korban. Di mana, sebelum kejadian tersangka N berkomunikasi dengan istri korban, melalui chating dan video call.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sleman Meningkat, Ini Penyebabnya

"Dan, saat itu istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.

Atas permitaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap dan menunggu korban dan istri pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.

"Tersangka KI memberikan kode mendesah keras saat berhubungan badan agar N langsung menjerat korban,” lanjutnya.

Pelaku N, lanjut Ngadi menghabisi korban dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, istri korban yang memiliki tiga anak ini ikut membungkam mulut korban.

Usai korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuang mayat korban.

"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil yang digunakan," ungkap Ngadi.

Sebelum membuang mayat korban, N sempat bertemu dengan temannya dan mengajaknya untuk membuang mayat korban.

"Karena tahu ada mayat, teman korban pun menolak. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu sendirian.

Teman korban ini kami jadikan saksi," ucap Ngadi.

Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selain itu kedua tersangka juga sempat diancam korban akan dibunuh, setelah hubungan asmara keduanya diketahui korban.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement