Advertisement

Kejari Gunungkidul Tangani Dua Kasus Korupsi yang Melibatkan Pemerintah Kalurahan

David Kurniawan
Sabtu, 24 April 2021 - 03:37 WIB
Nina Atmasari
Kejari Gunungkidul Tangani Dua Kasus Korupsi yang Melibatkan Pemerintah Kalurahan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul sedang menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pamong kalurahan. Dua kasus ini meliputi pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Wonosari dan pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan kasus pembangunan balai kalurahan Baleharjo ada dua terdakwa. Selain Lurah Agus Setiyawan, Kejari juga menetapkan tersangka terhadap rekanan pengerja proyek, yakni Fajar Riyanto. Hasil pemeriksaan diperkiarakan kerugian mencapai Rp353 juta. “Untuk tersangka Fajar sempat kabur, tapi sekarang sudah tertangkap,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan berkas kasus dengan terdakwa Lurah Baleharjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum belum terima terhadap vonis sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 Klaster Pondok Pesantren di Kulonprogo Menjadi 104

Sedangkan berkas tersangka Fajar, Andy mengaku masih dalam proses melengkapi berkas untuk kemudian diajukan ke pengadilan tipikor. “Secepatnya dan kalau sudah lengkap langsung kami ajukan,” katanya.

Adapun kasus kedua yang ditangani berkaitan dengan pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut. Di dalam kasus ini ada dua terdakwa, yakni Lurah nonaktif Serut, Suyono dan Ketua Tim Pelaksana pembangunan Sunarto. Keduanya sudah ditahan di Lapas Wirogunan sejak akhir Maret lalu.

Menurut dia, proses persidangan untuk membuktikan dugaan korupsi sudah berlangsung. Meski demikian, tahapan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Guna mengungkap kasus ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperika oleh majelis hakim.

“Masih tahap awal dan mudah-mudahan semua berjalan lancar sehingga di akhir Mei sudah keluar vonis untuk kedua terdakwa,” kata Andy.

Baca juga: Raffi Ahmad Umumkan 30 Pemain RANS Cilegon FC, Ini Daftarnya

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pamong kalurahan Serut ini merupakan limpahan dari tim penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul. Berdasarkan kajian yang dilakukan ada dugaan kerugian Negara dalam proses pembangunan saluran air bersih di 2017 lalu. “Kerugian ditaksir mencapai Rp92,3 juta,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penyelidikan terhadap kasus pembangunan saluran air bersih bermula dari laporan masyarkat. Hasil pemeriksaan ada indikasi kerugian Negara dalam pembangunan tersebut.

Menurut dia, di awal-awal kasus, tim penyidik hanya menetapkan satu tersangka Lurah Suyono. Namun dalam perkembangannya, tidak sendirian karena ketua tim pelaksana Sunarto juga ikut terlibat. “Langsung kami proses dan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap terus dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 19 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement