Advertisement
Kejari Gunungkidul Tangani Dua Kasus Korupsi yang Melibatkan Pemerintah Kalurahan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul sedang menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pamong kalurahan. Dua kasus ini meliputi pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Wonosari dan pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan kasus pembangunan balai kalurahan Baleharjo ada dua terdakwa. Selain Lurah Agus Setiyawan, Kejari juga menetapkan tersangka terhadap rekanan pengerja proyek, yakni Fajar Riyanto. Hasil pemeriksaan diperkiarakan kerugian mencapai Rp353 juta. “Untuk tersangka Fajar sempat kabur, tapi sekarang sudah tertangkap,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan berkas kasus dengan terdakwa Lurah Baleharjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum belum terima terhadap vonis sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 Klaster Pondok Pesantren di Kulonprogo Menjadi 104
Sedangkan berkas tersangka Fajar, Andy mengaku masih dalam proses melengkapi berkas untuk kemudian diajukan ke pengadilan tipikor. “Secepatnya dan kalau sudah lengkap langsung kami ajukan,” katanya.
Adapun kasus kedua yang ditangani berkaitan dengan pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut. Di dalam kasus ini ada dua terdakwa, yakni Lurah nonaktif Serut, Suyono dan Ketua Tim Pelaksana pembangunan Sunarto. Keduanya sudah ditahan di Lapas Wirogunan sejak akhir Maret lalu.
Menurut dia, proses persidangan untuk membuktikan dugaan korupsi sudah berlangsung. Meski demikian, tahapan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Guna mengungkap kasus ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperika oleh majelis hakim.
“Masih tahap awal dan mudah-mudahan semua berjalan lancar sehingga di akhir Mei sudah keluar vonis untuk kedua terdakwa,” kata Andy.
Baca juga: Raffi Ahmad Umumkan 30 Pemain RANS Cilegon FC, Ini Daftarnya
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pamong kalurahan Serut ini merupakan limpahan dari tim penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul. Berdasarkan kajian yang dilakukan ada dugaan kerugian Negara dalam proses pembangunan saluran air bersih di 2017 lalu. “Kerugian ditaksir mencapai Rp92,3 juta,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penyelidikan terhadap kasus pembangunan saluran air bersih bermula dari laporan masyarkat. Hasil pemeriksaan ada indikasi kerugian Negara dalam pembangunan tersebut.
Menurut dia, di awal-awal kasus, tim penyidik hanya menetapkan satu tersangka Lurah Suyono. Namun dalam perkembangannya, tidak sendirian karena ketua tim pelaksana Sunarto juga ikut terlibat. “Langsung kami proses dan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap terus dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement