Advertisement

Berkomentar Buruk tentang Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Polisi Kalasan Terancam Pidana

Lugas Subarkah
Senin, 26 April 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Berkomentar Buruk tentang Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Polisi Kalasan Terancam Pidana Kapal Selam KRI Nanggala-402 saat tengah bersandar di pelabuhan Indah Kiat di Merak, Banten. - Antara/Asep Fathulrahman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang anggota Polsek Kalasan viral setelah memberi komentar negatif pada KRI Nanggala 402 pada sebuah unggahan di Facebook pada Minggu (25/4/2021). Anggota berpangkat Aipda dan berinisial F ini pada malam yang sama langsung diamankan Polda DIY.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menuturkan atas perbuatannya, Polda DIY memastikan akan mengambil tindakan tegas. “Akan ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi juga kami akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Advertisement

Ia juga membenarkan jika memang pada malam itu juga sejumlah anggota Danlanal datang ke Polsek Kalasan. Menurutnya kedatangan Danlanal tersebut untuk klarifikasi. “Jadi memang kami panggil, kami klarifikasi, kami kasih tahu duduk perkaranya seperti apa,” katanya.

Saat ini pihaknya masih akan memeriksa kejiwaan F karena ditengarai mengalami depresi. Ia memastikan hubungan Polri dengan TNI AL tetap terjaga baik. “Tadi Danlanal juga sudah dan Denpom AL juga sudah, Danrem kita sudah koordinasi jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya,” kata dia.

BACA JUGA: Sepuluh SD dan SMP Kota Jogja Gelar Uji Coba PTM Akhir April

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan F sudah diperiksa marathon, mulai dari Propam, Krimsus, hingga kejiwaan. “Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu. Tetapi itu kan nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, apakah depresi atau tidak,” katanya.

Anggota polisi yang kesehariannya bertugs di Polsek kalasan sebagai staf ini sementara non aktif dari tugas-tugasnya untuk menjalani pemeriksaan. F bisa dijerat dengan UU ITE jika memang terbukti telah membuat ujaran kebencian.

Seperti diketahui, F menjadi sorotan masyarakat setelah mengomentari sebuah unggahan yang menunjukkan foto awak KRI Nanggala 402 yang telah dinyatakan gugur, pada Minggu (25/4/2021) di sebuah akun facebook. Komentarnya menjadi viral setelah ditangkap layar dan di-posting oleh akun Indonesia Soldiers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement