Advertisement
Pemerintah Minta THR Diberikan Penuh

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul mulai mensosialisasikan Surat Edaran Bupati No.451/1796 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Adapun isi dari edaran menyangkut masalah besaran hingga batas waktu pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja.
Advertisement
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HK.04/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati No.451/1796.
BACA JUGA : Kemenaker Tegaskan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Terima THR
“Hari ini kami lakukan sosialisasi dengan memberikan mengedarkan SE Bupati tentang Pemberian THR ke pengusaha,” kata Ahsan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Dia menjelaskan, secara umum pemberian THR tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Untuk besaran disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan sebesar satu kali upah. Sedangkan untuk pekerja yang waktu kerja kurang dari satu tahun, besaran THR disesuaikan dengan lama kerja.
“Untuk pemberian diberikan sekali dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Sesuai dengan edaran dari Kemenaker, batas waktu pemberian THR maksimal satu minggu sebelum hari raya. Namun, dikarenakan adanya pandemi corona membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan.
Meski demikian, sambung Ahsan, dispensasi ini tak serta merta diputuskan secara sepihak karena harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Apabila kesepakatan ini tercapai, maka pengusaha bisa memberikan THR maksimal satu hari sebelum hari raya.
“Ada syarat lainnya. Hasil kesepakatan dengan pekerja harus diserahkan ke dinas,” katanya.
BACA JUGA : Potensi THR Rp150 Triliun Diperkirakan Dongkrak 1% PDB Indonesia
Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana berharap kepada pengusaha untuk memberikan kewajiban membayar THR tepat waktu. “Tambahan upah ini sangat penting bagi pekerja, jadi harapannya bisa diberikan tepat waktu,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar THR diberikan secara penuh dan tidak dengan cara mencicil seperti tahun lalu. Budiyana tidak ingin, kasus seperti tahun lalu terulang kembali. “Tahun lalu diperbolehkan mencicil, tapi hingga tahun berganti ada perusahaan yang belum memberikan secara penuh. Kami tidak ingin itu terulang lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
Advertisement
Advertisement