Advertisement

Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Keberatan THR dari Perusahaan

Ujang Hasanudin
Rabu, 28 April 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Keberatan THR dari Perusahaan Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DIY mengaku belum menerima aduan keberatan pembayaran Tunjangan Hari Raha (THR) atau penundaan pembayaran THR Idulfitri dari perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY,  Ariyanto Wibowo mengatakan dari hasil deteksi dini secara sampel di 60 perusahaan tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR maupun penundaan pembayaran THR, “Semua sanggup [membayar THR secara penuh] sesuai aturan,” kata Aryanto Wibowo, saat dihubungi Rabu (28/4/2021).

Advertisement

Deteksi dini juga dilakukan oleh Disnakertrans di kabupaten kota dengan memberikan blangko kesanggupan pembayaran THR secara penuh. Pihaknya belum mendapata informasi lebih lanjut dari hasil deteksi dini yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota.

Pria yang akrab disapa Bowo ini tidak menampik ada dua perusahaan di Kulonprogo yang mengajukan keberatan atau ketidakmampuan membayar THR secara penuh. “Kemungkinan di Kulonprogo diketahui dari hasil deteksi dini, menyampaikan keberatan melalui blanko [sanggup dan tidaknya] THR,” ucap Bowo.

Jika terjadi kasus demikian, kata Bowo, perlu dilakukan dialog antara pemilik perusahaan dan kayawannya untuk mencapai titik temu. Yang jelas, lanjut Bowo, perusahaan wajib membayarkan THR 100% sesuai aturan, namun soal waktunya disesuakan dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Maksimal sampai H-1 lebaran Idulfitri.

Jika masih tidak mencapai kesepakatan, Disnakertrans DIY akan menerjunkan pengawas khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut. Bowo menambahkan selain melakukan deteksi dini dengan datang ke perusahaan-perusahaan, Disnakertrans DIY juga membuka pengaduan lewat laman pengaduan Disnakertrans. Namun hingga saat ini belum ada yang mengajukan keberatan dari perusahaan untuk menunda maupun mencicil pembayaran THR.

Sementara data Disnakertrans DIY jumlah perusahaan yang ada di Sleman 2.112 perusahaan, Jogja 1.499 perusahaan, Bantul 1.057 perusahaan, Gunungkidul 207 perusahaan, dan Kulonprogo 245 perusahaan.  Jumlah perusahaan tersebut terdri dari perusahaan kecil, sedang, dan besar. Sementara jumlah tenaga kerja di Sleman 64.968 orang, Jogja 33.562 orang, Bantul 41.140 orang, Gunungkidul 1.953 orang, dan Kulonprogo 4.575 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement