Advertisement

Posko Pengaduan THR, Baru 3 Karyawan Lakukan Konsultasi

Abdul Hamied Razak
Rabu, 28 April 2021 - 19:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Posko Pengaduan THR, Baru 3 Karyawan Lakukan Konsultasi Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman dan Disnakertrans DIY baru menerima konsultasi dari tiga karyawan. Tiga perusahaan dari unit usaha berbesa tersebut sampai saat ini masih belum mengajukan penundaan THR.

Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan konsultasi yang disampaikan ketiga karyawan tersebut dilakukan secara online maupun offline. Dari tiga aduan tersebut, satu kasus sudah ada titik temu dan dua lainnya masih berproses.

Advertisement

"Satu perusahaan awalnya akan mengajukan penundaan. Namun setelah dilakukan konsultasi akhirnya diganti dengam kesepakatan THR akan dibayar," kata Sutiasih kepada Harian Jogja, Rabu (28/4/2021).

Ia menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR, pembayaran THR tetap harus dilakukan sebelum hari raya. Jika sebelumnya pembayaran THR dapat ditunda dengan alasan tertentu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, namun pada Lebaran tahun ini perusahaan yang mengajukan penangguhan tetap diwajibkan membayar THR maksimal H-1 sebelum hari raya.

Baca juga: Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Keberatan THR dari Perusahaan

Penangguhan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu atas kesepakatan yang dibuat perusahaan dengan pekerja. Ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu, harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Hasil kesepakatan wajib dilaporkan ke Disnaker.

"Jadi THR harus dibayar maksimal H-1. Penundaan pembayaran THR tidak menunda kewajiban perusahaan untuk menunaikan kewajibannya," kata Asih.

Berharap Tepat Waktu

Dia berharap semua perusahaan di Sleman memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, yakni H-7 agar hubungan industrial di Sleman tetap kondusif. Adapun besaran THR, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.

"Semoga tidak ada yang mengadukan lagi [soal THR] karena semua perusahaan sudah memahami aturannya," katanya.

Di Sleman, kata Sutiasih, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement