Advertisement

Buntut Kekerasan Aparat ke Warga Wadas dan Pengacara LBH Jogja, Polisi Purworejo Dilaporkan ke Komnas HAM

Bhekti Suryani
Kamis, 29 April 2021 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kekerasan Aparat ke Warga Wadas dan Pengacara LBH Jogja, Polisi Purworejo Dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan LBH Jogja dan warga wadas/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kekerasan aparat terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah dan pengacara LBH Jogja dilaporkan ke Komnas HAM.

Laporan itu dilakukan karena aparat diduga melakukan kekerasan terhadap pengacara LBH Jogja dan juga warga Wadas yang terdampak proyek tambang untuk pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Advertisement

Pada Kamis (29/4/2021) warga Desa Wadas melaporkan dugaan peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan, penganiayaan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh Kapolres Purworejo dan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah pada 23 April 2021.

Pecah konflik antara aparat dan warga itu terjadi saat pemerintah menyosialisasikan pemasangan patok di Desa Wadas untuk lokasi penambangan. Material tambang itu akan digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan mengalirkan sebagian air ke wilayah DIY.

Adapun akibat dari kejadian tersebut, 11 orang ditangkap, digelandang ke Polsek Bener dan Polres Purworejo. Mereka ditangkap secara sewenang-wenang, dan sejumlah barang disita.

Kuasa hukum Warga Desa Wadas yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Yogi Zul Fadhli mengatakan belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar aparat.

"Sehubungan dengan hal itu, kami mensinyalir polisi telah melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan," kata Yogi Zul Fadhli, melalui rilis, Kamis (29/4/2021).

Adapun perundang-undangan yang dilanggar tersebut antara lain Pasal 18 ayat (1) UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Pasal lainnya yang dilanggar yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Adapun dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Tak hanya sejumlah pasal di atas. Beberapa pasal yang tertera di UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilanggara. Yakni Pasal 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi".

Dugaan pelanggaran laiunnya terjadi pada Pasal 9, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33 dan Pasal 34.

"Ketentuan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum," kata dia.

BACA JUGA: Bocah di Sewon Tewas Setelah Makan Sate dari Perempuan Misterius, Benarkah karena Racun Sianida?

Bertolak dari peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, dan dasar-dasar hukum yang terindikasi dilanggar oleh polisi seperti telah kami uraikan di atas, maka LBH dan warga Wadas melayangkan laporan kepada Komnas HAM melalui kantor pos besar Yogyakarta.

"Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan," tegas dia.

Selain itu Komnas HAM diharapkan dapat mengambil tindakan-tindakan lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement