Advertisement

Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja Akhirnya Terselesaikan

Sirojul Khafid
Senin, 03 Mei 2021 - 06:37 WIB
Sunartono
Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja Akhirnya Terselesaikan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JETIS -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah selesaikan satu penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu. Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, aduan ini kembali masuk pada posko THR yang dibuka mulai 22 April 2021 lalu.

“Sudah kami selesaikan. Dan ada kesanggupan dari pengusaha untuk membayarkan THR 2021. Jadi masalah sudah clear, baik THR tahun 2020 maupun THR 2021,” kata Rihari saat dihubungi secara daring, Minggu (2/5/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Posko THR Kota Jogja Terima Satu Aduan dari Karyawan

Sebelumnya, pada tahun 2020 perusahaan boleh menyicil THR. Namun perusahaan tersebut belum membayar lunas sampai akhir Desember 2020. Akhirnya pekerja melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Jogja yang kemudian melakukan pemantauan.

"Jadi yang mengurusi [THR] itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang," kata Rihari.

Selain satu kasus di atas, belum ada aduan lain yang masuk di posko THR Dinsosnakertrans Jogja sampai hari ini, Minggu (2/5). “Belum ada, belum H-7 tho,” kata Rihari.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil. Laporan biasanya akan masuk setelah batas waktu pembayaran THR terlewati.

BACA JUGA : Puluhan Aduan Soal THR Sudah Masuk ke Disnakertrans DIY

"Banyak [aduan] itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR," kata Rihari.

Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Jogja menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa akses melalui  http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Saat ini Dinsosnakertrans Jogja juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja.

BACA JUGA : Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil

Terkait pembayaran THR tahun 2021 ini, Anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Jogja, Restu Bhaskara, berharap pemerintah bisa memastikan perusahaan membayar THR pekerja secara penuh. Pembayaran THR tahun lalu dengan menyicil dianggap merugikan pekerja.

“Sampai sekarang belum pasti apakah perusahaan akan memberikan THR atau tidak, karena belum H-7 lebaran,” kata Restu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement