Advertisement
Tingkat Daerah hingga RT di Sleman Bakal Awasi Pemudik yang Datang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Jelang Lebaran, Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengawasi pemudik dari luar daerah hingga ke tingkat lingkungan rukun tetangga (RT).
"Kami telah instruksikan kepada tiap Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan untuk memberdayakan seluruh pengurus RT melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pemudik dari luar daerah yang datang di wilayahnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Jika ada pemudik yang memasuki lingkungannya, ia mengatakan, pengurus RT harus segera melapor ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan supaya pemudik yang bersangkutan bisa segera dikarantina di tempat yang sudah disiapkan di kelurahan.
"Selain pengurus RT, kami juga menghargai peran aktif dari masyarakat Sleman, bila mengetahui ada pemudik yang datang untuk melaporkan ke pengurus RT. Jadi masyarakat turut mengawasi kanan kiri, sekitarnya," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sleman sudah meminta seluruh kelurahan menyiapkan tempat karantina.
Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal
"Seluruh kelurahan kami minta untuk menyiapkan selter bagi pemudik yang nekat datang. Memang ada beberapa kelurahan yang kesulitan mencari tempat atau bangunan yang dapat digunakan sebagai selter, ini akan kami bantu untuk mencarikan selter," katanya.
Harda mengatakan bahwa selaras dengan kebijakan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.
"Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021/1442 H karena masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19 dan mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia," katanya.
Belum Berdatangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan sampai Rabu (5/5/2021) pemerintah belum menerima laporan dari kelurahan mengenai kedatangan pemudik di wilayahnya.
"Belum ada pemudik yang datang. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan kemungkinan adanya pemudik yang datang ke Sleman," katanya.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No.10 dan No.11/INSTR/2021 mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Sleman, ia menjelaskan, warga yang mudik harus mengantongi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dan menjalani prosedur karantina.
"Mereka dikarantina selama lima hari atau 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Anggota Geng Rusia Ditangkapi Terkait Perampokan WNA Ukraina di Bali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB di 2025, Ini Alasannya
- PT KAI Daop 6 Lakukan Uji Coba Jalur Rel KA Solo-Wonogiri dengan Lokomotif Berkecepatan Tinggi
- ITF Bawuran Akan Jalani Pengujian Sistem & Peralatan, Siap Menampung Sampah Awal Maret 2025
- Update Kasus PMK di DIY: 2.743 Ternak Terinfeksi, 412 Sembuh, dan 231 Mati
- Dua Korban Terseret Ombak Pantai Drini Masih Dirawat di RS Sardjito, Kondisinya Membaik
Advertisement
Advertisement