BSU Rp600.000 Oktober 2026 Belum Cair, Ini Syarat dan Cara Cek
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Pemudik tiba di Terminal Giwangan, Jumat (8/6/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja mengakui kebijakan larangan mudik lokal yang disampaikan Satgas COVID-19 dikeluarkan mendadak dan apabila diterapkan maka membutuhkan persiapan teknis yang matang.
"Untuk saat ini, kami belum tahu bagaimana harus menerapkan kebijakan itu. Kebijakan ini sebenarnya sangat mendadak karena sebelumnya masih diperbolehkan untuk mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (7/5/2021).
Terlebih, lanjut Heroe, sampai saat ini belum ada surat edaran apapun dari pemerintah pusat mengenai kepastian larangan mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi.
BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Uang Tebusan dan Tidur dengan Ibu Korban
"Jadi, untuk sementara ini kami menunggu surat resminya dulu saja karena larangan itu baru disampaikan dalam pernyataan lisan,belum ada kebijakan tertulisnya," katanya.
Secara umum, Heroe menyebut, larangan mudik lokal pada intinya lebih ditujukan untuk meminimalisasi silaturahim antarwarga yang menjadi budaya saat Lebaran.
Jika harus melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan pada 6-17 Mei, maka akan sulit dilakukan dan justru ditengarai akan menimbulkan banyak permasalahan.
"Apakah pekerja atau pedagang dari luar Kota Yogyakarta tidak boleh masuk ke Yogyakarta atau harus libur jika ada larangan mudik karena akan sulit membedakan masyarakat yang mudik lokal dengan pekerja atau pedagang yang bekerja,” katanya.
Oleh karenanya, Heroe menyebut lebih baik menunggu bagaimana aturan teknis yang dimaksud dalam larangan mudik lokal.
“Aturannya yang benar seperti apa. Kegiatan-kegiatan apa saja yang sebenarnya dimaksud dalam larangan mudik lokal ini," katanya.
Pada saat ini, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta itu, menyebut tidak ada lagi RT yang masuk zona oranye atau merah di Kota Yogyakarta mengacu pada aturan PPKM mikro.
"Yang ada adalah zona hijau dan kuning saja. Zona risiko berdasarkan PPKM ini di-\'update\' tiap hari," katanya.
Pada Jumat terdapat tambahan 22 kasus COVID-19, dengan 31 pasien dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi, dan tiga pasien meninggal dunia.
Dengan demikian, terdapat 363 kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta. Sebanyak 346 pasien menjalani isolasi dan 17 menjalani rawat inap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma
DPRD Kota Jogja mendorong promosi dan event rutin di berbagai destinasi, termasuk kampung wisata, agar pengunjung tertarik tinggal lebih lama.