Advertisement

Promo November

Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat

Newswire
Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat Pemudik tiba di Terminal Giwangan, Jumat (8/6/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja mengakui kebijakan larangan mudik lokal yang disampaikan Satgas COVID-19 dikeluarkan mendadak dan apabila diterapkan maka membutuhkan persiapan teknis yang matang.

"Untuk saat ini, kami belum tahu bagaimana harus menerapkan kebijakan itu. Kebijakan ini sebenarnya sangat mendadak karena sebelumnya masih diperbolehkan untuk mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (7/5/2021).

Advertisement

Terlebih, lanjut Heroe, sampai saat ini belum ada surat edaran apapun dari pemerintah pusat mengenai kepastian larangan mudik lokal di kota/kabupaten aglomerasi.

BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Uang Tebusan dan Tidur dengan Ibu Korban

"Jadi, untuk sementara ini kami menunggu surat resminya dulu saja karena larangan itu baru disampaikan dalam pernyataan lisan,belum ada kebijakan tertulisnya," katanya.

Secara umum, Heroe menyebut, larangan mudik lokal pada intinya lebih ditujukan untuk meminimalisasi silaturahim antarwarga yang menjadi budaya saat Lebaran.

Jika harus melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan pada 6-17 Mei, maka akan sulit dilakukan dan justru ditengarai akan menimbulkan banyak permasalahan.

"Apakah pekerja atau pedagang dari luar Kota Yogyakarta tidak boleh masuk ke Yogyakarta atau harus libur jika ada larangan mudik karena akan sulit membedakan masyarakat yang mudik lokal dengan pekerja atau pedagang yang bekerja,” katanya.

Oleh karenanya, Heroe menyebut lebih baik menunggu bagaimana aturan teknis yang dimaksud dalam larangan mudik lokal.

“Aturannya yang benar seperti apa. Kegiatan-kegiatan apa saja yang sebenarnya dimaksud dalam larangan mudik lokal ini," katanya.

Pada saat ini, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta itu, menyebut tidak ada lagi RT yang masuk zona oranye atau merah di Kota Yogyakarta mengacu pada aturan PPKM mikro.

"Yang ada adalah zona hijau dan kuning saja. Zona risiko berdasarkan PPKM ini di-'update' tiap hari," katanya.

Pada Jumat terdapat tambahan 22 kasus COVID-19, dengan 31 pasien dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi, dan tiga pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, terdapat 363 kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta. Sebanyak 346 pasien menjalani isolasi dan 17 menjalani rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement