Advertisement
REI DIY Serahkan 66 Bidang Fasum dan Fasos
Salah satu pengembang menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Kepala BPN Sleman, Bintarwan, dalam seremonial serah terima fasum dan fasos di kompleks Kantor Bupati Sleman, Senin (10/5). - Harian Jogja/Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Real Estate Indonesia (REI) DIY menyerahkan sebanyak 66 bidang lahan seluas 1,5 hektar yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasus) kepada Pemkab Sleman, Senin (10/5/2021).
Advertisement
Ketua REI DIY, Ilham Muhammad Nur, menjelaskan dari total fasus dan fasos tersebut, baru 23 bidang yang telah beres secara legal. "Sisanya sudah ada sertifikatnya, tapi karena proses legal yang tidak sederhana kita harus tunggu," ujarnya.
BACA JUGA : DPD REI DIY Ingin Berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi
23 bidang yang telah ditandatangani tersebut memiliki luas 17.000 meter persegi. Adapun fasum dan fasos sisanya kata dia, proses legalnya tidak lama lagi dan ditargetkan dapat diserahkan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) ke Pemkab Sleman setelah lebaran.
"Verifikasi di BPN sudah, ada tanda tangan dari pihak kami yang harus dipenuhi, semoga sebelum lebaran selesai. Setelah lebaran dari BPN diproses, diserahkan kembai ke Pemkab Sleman " katanya.
Penyerahan fasum dan fasos ini merupakan kewajiban pengembang kepada Pemkab Slemanm. REI DIY kata dia, menjadi fasilitator untuk anggotanya karena proses penyerahan tidak sederhana.
"Karena kami motifnya tidak mendapat komersialisasi dari pemberian itu, pengembang biasanya ya sudah diserahkan saja. Tapi penyerahan ternyata butuh proses. Nah kami yang menjembatani," katanya.
BACA JUGA : Perpanjangan PTKM Harus Dibarengi Program Pemulihan
Kepala BPN Sleman, Bintarwan, mengatakan ia sedang membicarakan bersama Pemkab Sleman, pengenbang dan REI bagaimana agar proses penyerahan fasum dan fasos ini bisa lebih singkat dan cepat.
"Selama ini kan kami harus menunggu dari pengembang untuk kami proses. Kalau bisa kedepan bisa otomatis, tapi skemanya yang sedang kami cari agar tidak melanggar aturan tapi memenuhi persyaratan yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
Advertisement
Advertisement








