Advertisement
Salat Id di Gunungkidul Akan Dilaksanakan di 1.230 Titik

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kantor Kementerian Agama Gunungkidul memastikan ada 1.230 titik pelaksanaan Salat Id pada 1 Syawal yang diperkirakan jatuh pada Kamis (13/5/2021). Para jamaah diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunungkidul mengatakan, sudah memerintahkan petugas lapangan untuk mendata lokasi yang akan menjalankan Salat Id. Adapun hasil pendataan dikonfirmasi ada 1.230 lokasi yang akan menyelenggarakan Salat Sunnah usai menjalani puasa selama satu bulan ini. “Lokasinya ada yang masjid, tapi ada juga di lapangan,” kata Arif, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Warga 12 Padukuhan di Sleman Dilarang Salat Id Berjemaah, Ini Daftarnya
Menurut dia, penyelenggaraan Salat Id di tahun ini tidak beda jauh dengan pelaksanaan di 2020 karena masih dalam suasana pandemi. Meski demikian, jumlah lokasi salat sekarang lebih banyak karena pemerintah tidak melarang, khususnya bagi daerah yang masuk zona hijau potensi penyebaran Covid-19.
“Memang diimbau melakukan Salat Id di rumah. Tapi, pemerintah juga tidak melarang saat menyelnggarakan secara berjamaah di masjid atau pun lapangan,” katanya.
Arif menuturkan, untuk acuan penyelenggaraan Salat Id sudah ada Surat Edaran Menteri Agam No.04/2021. Menurut dia, edaran menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan sholat tidak menjadi sumber penyebaran virus corona.
Sesuai aturan, pelaksanaan harus ada jaga jarak dengan jamaah sebanyak 50% dar kapasitas normal. Selain itu, akses keluar masuk juga harus dibuatkan terendiri sehingga memudahkan dalam pengawasan dan tak memicu terjadinya kerumunan. “Lokasi juga harus steril dengan adanya penyemprotan disinfektan sebelum salat,” katanya.
BACA JUGA : Catat! Ini 6 Tips Salat Id di Masa Pandemi
Guna memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di area salat sangat butuh upaya pengawasan dari Satgas Covid-19 maupun dari Satpol PP dan TIN-Polri. Di lingkup kemenag, sambung Arif, juga sudah menyiapkan 160 tenaga penyulun untuk membantu sosialisasi dan pengawasan.
“Kalau terjadi kerumunan dan tidak bisa dikendalikan, Salat Id bisa dibubarkan. Tapi sebelum itu [pembubaran] dilakukan, harus ada upaya-upaya persuasive dari petugas sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat. Jadi, harus terus dingatkan agar menaati protokol kesehatan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, sesuai dengan data terbaru peta zonasi RT. Adapun hasilya dua RT dilarang menyelenggarakan Salat Id karena masuk zona oranye Covid-19.
“Tidak ada yang merah, tapi yang oranye ada dua RT. Sedangkan lainnya, 6.777 RT masuk zona hijau dan 75 RT masuk zona kuning,” kata Dewi.
Ia berharap dalam penyelenggaraan ibadah bisa benar-benar menjalankan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus. “Disiplin menjalankan protokol kesehatan penting karena menjadi cara efektif menekan penyebaran corona,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
- Sepanjang Triwulan Pertama 2025 Ada 65 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bantul
- Tebing Breksi Hanya Andalkan Live Music Untuk Tingkatkan Angka Kunjungan Wisatawan
- Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement