Advertisement

Masuk Zona Rawan Covid-19, Sejumlah Wilayah di Bantul Terancam Tak Bisa Salat Id Berjemaah

Jumali
Minggu, 09 Mei 2021 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Masuk Zona Rawan Covid-19, Sejumlah Wilayah di Bantul Terancam Tak Bisa Salat Id Berjemaah Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak tujuh rukun tetangga (RT) di Bantul terancam tidak bisa menggelar kegiatan hingga salat Idulfitri. Sebab, dua dari 7 RT tersebut masuk zona merah, sedangkan sisanya 5 RT masuk zona oranye.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budiraharja sesuai dengan SE Bupati Bantul Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan dan zonasi di PPKM Mikro, warga di ketujuh RT tersebut dilarang ada kegiatan salat Idulfitri baik di masjid dan lapangan terbuka. Selain itu, warga di tujuh RT itu juga dilarang menggelar kegiatan halal bilahal.

Advertisement

“Larangan ini untuk mengurangi kegiatan berkerumun yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Apalagi, beberapa RT di Kabupaten Bantuk masih masuk zona merah dan oranye,” katanya, Minggu (9/5/2021).

Agus mengungkapkan sesuai dengan data satuan tugas penanganan Covid-19 Bantul, per Sabtu (8/5) sore, ada dua RT di Kalurahan Murtigading masuk zona merah. Sedangkan zona oranye, ada sebanyak lima RT di lima kalurahan yakni, Kalurahan Terong, Muntuk, Triharjo, Srihardono, dan Srigading. Sementara untuk zona kuning ada 372 RT di 64 Kalurahan. Untuk zona hijau tercatat ada 5.526 RT di 75 Kalurahan.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik, Penumpang KA Non-Mudik Naik 12,97 Persen

“Kami berharap agar masyarakat memahaminya,” ucap Agus.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bantul, Ani Widayani mengungkapkan Satgas Kalurahan siap melakukan pengawasan baik di tingkat kalurahan, padukuhan dan RT.

“Selain itu kami juga mendata RT yang akan menyelenggarakan Salat Idul Fitri dan halalbihalal. Untuk pelaporan dilakukan berjenjang,” katanya.

Bantul Abdul Halim Muslih berharap warga Bantul mematuhi ada teguran yang diberikan oleh Pemkab Bantul kepada SE Bupati Bantul Nomor 443/01593 yang dikeluarkannya. Di mana ada larangan menggelar salat Idulfitri dan halal bihalal di zona merah dan oranye.

“Jadi kalau ada masjid yang menyelenggarakan itu di zona merah dan oranye, pasti akan kami tegur,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement