Warga 12 Padukuhan di Sleman Dilarang Salat Id Berjemaah, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 12 padukuhan di Sleman masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Sesuai Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idulfitri berjemaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan berdasarkan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Idulfitri terdapat tiga padukuhan yang masuk zona merah. Masing-masing Dusun Bodeh Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Plumbon Kidul (Mororejo, Tempel) dan Sengir (Sumberharjo, Prambanan).
Advertisement
Selain itu, terdapat sembilan padukuhan yang masuk zona oranye. Meliputi Dusun Patukan (Ambarketawang, Gamping), Dusun Wonorejo, Selorejo dan Kuwukan ketiganya berada di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Selanjutnya, Dusun Plumbon Lor, Plumbon Tengah dan Plumbon Cilik yang berada di Kalurahan Mororejo, Tempel.
Kemudian Dusun Sorogenen 2 di Purwomartani Kalasan dan Dusun Karang di Tirtomartani Kalasan. "Berdasarkan Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 maka di 12 padukuhan itu tidak diperbolehkan adanya aktivitas keagamaan (secara berjamaah). Dan tempat ibadahnya harus ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas Joko kepada Harian Jogja, Senin (10/5).
Untuk zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat Kalurahan, kata Joko, Kalurahan Mororejo Tempel menjadi satu-satunya kalurahan yang masuk zona merah. Sementara sebanyak lima kalurahan masuk zona oranye. Kelima kalurahan yang masuk zona oranye meliputi Kalurahan Ambarketawang, Banyuraden (Gamping), Tirtomartani, Purwomartani (Kalasan) dan Merdikorejo (Tempel).
BACA JUGA: Warga DIY Boleh Berwisata Tanpa Harus Menunjukan Surat Tes Covid-19
Sebanyak delapan kalurahan masuk zona hijau. Meliputi Kepuharjo, Sendangsari, Sendangmulyo, Sendangarum, Bimomartani, Gayamharjo, Wukirharjo, Margodadi dan Merdikorejo. "Untuk kalurahan lainnya masuk zona kuning. Tetapi sekali lagi karena ini PPKM Mikro maka yang dilarang untuk Solat Idulfitri di 12 padukuhan tersebut," paparnya.
Joko sendiri menganjurkan agar masyarakat melaksanakan Solat Idulfitri secara berjemaah di rumah saja. Jika masyarakat tetap menggelar Solat Idulfitri secara berjemaah di lapangan atau masjid, kata Joko, maka pesertanya tidak berasal dari luar kampung. Syarat lainnya, wilayah tersebut tidak masuk RT zona merah atau oranye.
"Kalau masuk zona merah atau oranye, maka ada pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau sudah zona merah, Solat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kondisi Hidup di Jembatan Widuri Bantul
- Personel Shaggydog Suarakan Penolakan Perdagangan Daging Anjing di Jogja
- Disdikpora Bantul Siapkan Data Siswa untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Pengamanan Pilkada, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel
- Perhatian! Trans Jogja Ubah Jam Operasional pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement