Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, SLEMAN- Idulfitri 1442 Hijriah tiba di saat Pandemi COvid-19 masih melanda. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan karena tahun ini takbir keliling ditiadakan dan salat Idulfitri dilaksanakan di masjid kampung, maka pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 wilayah.
"Sesuai SE Kemenag, takbir keliing kan gak ada, salat id tidak di lapangan tapi di lingkungan masjid masing-masing. Wilayah pasti laksanakan pemantauan dan imbauan," ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Mengacu pada SE Kementerian Agama No 07/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1442 Hijriah, takbiran dilaksanakan di masjid atau musala masing-masing dengan jumlah peserta maksimal 10% dari kapasitas.
Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid lingkungannya dengan protokol kesehatan, kecuali wilayah yang termasuk zona merah dan oranye, yang diminta melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Silaturahmi Idulfitri agar dilakukan hanya bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house atau halal bi halal di lingkungan komunitas atau kantor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.